Indikasi Geografis untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memperhatikan tujuan pembangunan berkelanjutan yang merupakan agenda bersama negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk Indonesia. Melalui potensi indikasi geografis Indonesia yang besar, DJKI yakin beberapa tujuan pembangunan berkelanjutan akan dapat dicapai. 

“Indikasi geografis yang melindungi produk lokal dengan karakteristik, kualitas, dan reputasi khas ini dapat berkontribusi dalam pembangunan ekonomi melalui peningkatan nilai produk dan pengembangan pasar,” terang Ketua Tim Kerja Layanan Indikasi Geografis DJKI Irma Mariana melalui Diklat AKHKI 2024 Seri 2, dengan judul "Pengembangan Produk Indikasi Geografis untuk Pembangunan Berkelanjutan” yang digelar pada 26 April 2024 melalui Zoom Meeting.

Selain itu, indikasi geografis juga dapat membawa dampak sosial dengan memberdayakan komunitas lokal dan pengurangan kemiskinan. Tentunya masyarakat di wilayah akan dapat mendapatkan lapangan pekerjaan dan penghasilan dari menghasilkan produk indikasi geografis, serta sekaligus melestarikan keanekaragaman hayati dengan menggunakan sumber daya lokal. 

“Seperti kita ketahui, obyek pelindungan indikasi geografis sendiri meliputi sumber daya alam, kerajinan tangan, dan hasil industri. Produk ini adalah produk yang terbatas dan eksklusif sehingga nilainya memang tinggi sesuai dengan kualitas, reputasi, dan karakteristik setiap wilayah yang unik,” lanjutnya.

Namun tidak hanya di kancah global, indikasi geografis terutama akan memberikan keuntungan pada petani, pengrajin, dan produsen lokal atau UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah). Selain melindungi obyek produk, pelindungan indikasi geografis juga memastikan mutu dan kualitas produk terjamin. 

“Peningkatan harga produk juga dapat dilihat contohnya dari produk Lada Putih Muntok yang sebelum terdaftar sebagai indikasi geografis berada di kisaran Rp60.000 kini bisa mencapai Rp120.000 per kg,” terang Irma.

Kendati demikian seluruh manfaat baik dari indikasi geografis ini membutuhkan sinergi pemerintah baik pusat maupun daerah, masyarakat setempat, dan juga para pemangku kepentingan dalam pembinaan, pengawasan, serta komersialiasasi produk. 

“Permohonan indikasi geografis hanya bisa dilakukan oleh lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk, atau bisa juga pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota,” sambungnya.

Sementara itu, pemerintah pusat dan daerah sesuai kewenangannya harus berperan dalam mempersiapkan seluruh pemenuhan permohonan persyaratan indikasi geografis, melakukan sosialisasi, melindungi secara hukum, serta memberikan fasilitasi pengembangan, pengolahan, dan pemasaran produk. 

Para pemangku kepentingan juga memerlukan peran penting dalam pengawasan jaminan mutu kualitas, reputasi, dan karakteristik produk agar tetap terjaga sesuai dengan dasar diterbitkannya produk sebagai indikasi geografis. Selain itu, mereka juga bertugas dalam mencegah penggunakan label indikasi geografis oleh pihak yang tidak sah. (kad/dit)



LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya