Indikasi Geografis untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memperhatikan tujuan pembangunan berkelanjutan yang merupakan agenda bersama negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk Indonesia. Melalui potensi indikasi geografis Indonesia yang besar, DJKI yakin beberapa tujuan pembangunan berkelanjutan akan dapat dicapai. 

“Indikasi geografis yang melindungi produk lokal dengan karakteristik, kualitas, dan reputasi khas ini dapat berkontribusi dalam pembangunan ekonomi melalui peningkatan nilai produk dan pengembangan pasar,” terang Ketua Tim Kerja Layanan Indikasi Geografis DJKI Irma Mariana melalui Diklat AKHKI 2024 Seri 2, dengan judul "Pengembangan Produk Indikasi Geografis untuk Pembangunan Berkelanjutan” yang digelar pada 26 April 2024 melalui Zoom Meeting.

Selain itu, indikasi geografis juga dapat membawa dampak sosial dengan memberdayakan komunitas lokal dan pengurangan kemiskinan. Tentunya masyarakat di wilayah akan dapat mendapatkan lapangan pekerjaan dan penghasilan dari menghasilkan produk indikasi geografis, serta sekaligus melestarikan keanekaragaman hayati dengan menggunakan sumber daya lokal. 

“Seperti kita ketahui, obyek pelindungan indikasi geografis sendiri meliputi sumber daya alam, kerajinan tangan, dan hasil industri. Produk ini adalah produk yang terbatas dan eksklusif sehingga nilainya memang tinggi sesuai dengan kualitas, reputasi, dan karakteristik setiap wilayah yang unik,” lanjutnya.

Namun tidak hanya di kancah global, indikasi geografis terutama akan memberikan keuntungan pada petani, pengrajin, dan produsen lokal atau UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah). Selain melindungi obyek produk, pelindungan indikasi geografis juga memastikan mutu dan kualitas produk terjamin. 

“Peningkatan harga produk juga dapat dilihat contohnya dari produk Lada Putih Muntok yang sebelum terdaftar sebagai indikasi geografis berada di kisaran Rp60.000 kini bisa mencapai Rp120.000 per kg,” terang Irma.

Kendati demikian seluruh manfaat baik dari indikasi geografis ini membutuhkan sinergi pemerintah baik pusat maupun daerah, masyarakat setempat, dan juga para pemangku kepentingan dalam pembinaan, pengawasan, serta komersialiasasi produk. 

“Permohonan indikasi geografis hanya bisa dilakukan oleh lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk, atau bisa juga pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota,” sambungnya.

Sementara itu, pemerintah pusat dan daerah sesuai kewenangannya harus berperan dalam mempersiapkan seluruh pemenuhan permohonan persyaratan indikasi geografis, melakukan sosialisasi, melindungi secara hukum, serta memberikan fasilitasi pengembangan, pengolahan, dan pemasaran produk. 

Para pemangku kepentingan juga memerlukan peran penting dalam pengawasan jaminan mutu kualitas, reputasi, dan karakteristik produk agar tetap terjaga sesuai dengan dasar diterbitkannya produk sebagai indikasi geografis. Selain itu, mereka juga bertugas dalam mencegah penggunakan label indikasi geografis oleh pihak yang tidak sah. (kad/dit)



LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya