Indikasi Geografis Jadi Perhatian dalam Perundingan Terbesar Indonesia - Uni Eropa Ke-8

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Iman Pambagyo, dan Helena König selaku Chief Negotiator dari Indonesia dan Uni Eropa pada Senin (17/6) membuka perundingan I-EU CEPA di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta Pusat.

Ini merupakan perundingan bilateral terbesar bagi Indonesia dan ditargetkan selesai pada 2019.

Dalam perundingan yang kedelapan ini, salah satu isu yang menjadi perhatian kedua pihak adalah Indikasi Geografis yang isunya dikelola Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Oleh karena itu, delegasi RI untuk WGIP (Working Group on Indigenous Populations) terdiri dari perwakilan dari DJKI (Direktorat Kerja sama KI dan Direktorat teknis) serta beberapa instansi terkait.

Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Selain itu, perundingan juga membahas soal Perdagangan Barang, Jasa, Investasi, Perdagangan dan Pembangunan Berkelanjutan, Perdagangan Barang dan Jasa Pemerintah, Ketentuan Asal Barang, Hambatan Teknis Perdagangan, Bea cukai dan Fasilitasi Perdagangan, BUMN, UMKM dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa.

Sementara itu, manfaat utama dari perundingan I-UE CEPA adalah perluasan akses pasar dan peningkatan daya saing bagi produk pertanian, perikanan, industri, kehutanan, dan tenaga kerja Indonesia.

Perundingan ini juga diharapkan membawa peningkatan investasi dua arah antara Indonesia dan Uni Eropa serta peningkatan kerja sama yang lebih luas untuk mengoptimalkan pemanfaatan perjanjian.

Sebagai catatan, Uni Eropa tercatat sebagai mitra investor ke-4 terbesar di Indonesia dengan nilai investasi mencapai USD 2,6 miliar dan jumlah proyek sebanyak 2.813 pada 2016.

Sumber foto: http://eeas.europa.eu

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Atur Prosedur Perbaikan dan Koreksi Sertifikat Paten Lewat SAKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 38 Tahun 2018 mengatur secara teknis pengajuan perbaikan dan koreksi pada sertifikat paten. Kebijakan ini dilakukan guna meningkatkan ketepatan data dalam dokumen paten dan mendukung pelindungan hukum yang sah bagi pemegang paten.

Senin, 21 April 2025

Perempuan Indonesia di Balik Kesuksesan Film Animasi Jumbo

Film animasi terbaru Indonesia, 'Jumbo' yang melibatkan lebih dari 420 kreator lokal dari berbagai daerah ternyata menyimpan banyak kisah menarik mengenai peran perempuan di balik layarnya. Dari total kreator yang terlibat dalam berbagai tahapan produksi, mulai dari pengembangan visual hingga pasca-produksi, sekitar 15 persen di antaranya adalah perempuan.

Senin, 21 April 2025

DJKI dan Qualcomm Gelar Seminar for ASEAN Patent Examiners: Perkuat Perlindungan KI di Era Teknologi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Qualcomm menggelar Seminar for ASEAN Patent Examiners di The Westin Hotel, Jakarta, pada Senin, 21 April 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas para pemeriksa paten dari Indonesia dan negara-negara ASEAN dalam menghadapi tantangan teknologi yang terus berkembang pesat.

Senin, 21 April 2025

Selengkapnya