INACRAFT 2024: DJKI Buka Wawasan Pengunjung tentang Pelindungan Desain Industri

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membuka layanan konsultasi kekayaan intelektual (KI) dalam kegiatan INACRAFT on October 2024 dari tanggal 2 s.d. 6 Oktober 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta.

Pada kesempatan tersebut, Tjahjani, salah satu pengunjung booth layanan KI, bertanya terkait dengan proses pendaftaran desain industri. Selain itu, dia juga menanyakan mengenai pelindungan desain industri secara umum.

“Barusan saya bertanya terkait dengan proses pendaftaran desain industri. Kemudian, saya juga bertanya terkait dengan pelindungan desain industri. Salah satunya, jika kami sudah memproduksi sebuah produk, lalu produk tersebut diklaim oleh orang lain, sebagai pemilik dari produk tersebut apa yang dapat kami lakukan dan bagaimana solusinya,” ujar Tjahjani pada Kamis, 3 Oktober 2024.

“Dari hasil konsultasi tersebut, kami jadi lebih memahami terkait dengan alur proses pendaftaran desain industri, dari mulai pendaftaran, pemeriksaan, sampai akhirnya pendaftaran desain industri diterima. Selain itu, saya juga lebih memahami terkait dengan pelindungan desain industri itu sendiri,” lanjut Tjahjani.

Dia berharap, kedepannya akan lebih banyak lagi pendesain yang lebih aware mengenai pelindungan KI, khususnya desain industri, dan segera mendaftarkan produknya ke DJKI. Hal tersebut disebabkan karena masih banyaknya pendesain atau masyarakat yang belum mendaftarkan produknya.

“Untuk penjelasan yang diberikan sudah cukup jelas dan semuanya dapat dibaca di website DJKI, terutama terkait dengan tata cara pendaftaran dan biaya. Mungkin kedepan, harapannya untuk sosialisasi biar lebih digencarkan sehingga masyarakat dapat lebih terbuka wawasannya terkait dengan pelindungan desain industri,” tutup Tjahjani.

Di sisi yang sama, Pemeriksa Desain Industri Madya Fita Permata juga menyampaikan harapannya terkait dengan layanan konsultasi KI yang diberikan dalam kegiatan ini. 

“Harapannya, tentunya selain meningkatnya jumlah pendaftaran desain industri, juga dapat meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya pelindungan desain industri, sehingga kedepannya, tidak hanya rezim KI lainnya, tetapi desain industri juga dapat menjadi salah satu aspek peningkatan ekonomi di Indonesia,” pungkas Fita.

Sebagai informasi, selain membuka layanan konsultasi KI, DJKI juga memamerkan produk-produk indikasi geografis yang sudah terdaftar di Indonesia, di antaranya ⁠Batik Complongan Indramayu,⁠ ⁠⁠Kopi Robusta dan Arabika Argopuro, ⁠⁠Kopi Arabika Gayo Aceh, ⁠⁠Kopi Arabika Bantaeng, ⁠⁠Teh Java Preanger, ⁠⁠Lukisan Kamasan Bali, ⁠⁠Batik Nitik Tulis Yogyakarta, dan ⁠⁠Kopi Arabika Java Sukapura Tasikmalaya.



LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya