Hasil Klasifikasi Permudah Telusuri Dokumen Paten

Jakarta - Melakukan klasifikasi dokumen paten yang masuk ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merupakan salah satu tugas penting Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang (RD).

“Karena tidak akan lengkap sebuah dokumen paten tanpa adanya klasifikasi,” tutur Direktur Paten, DTLST dan RD Yasmon dalam kesempatannya membuka acara Organisasi Pembelajar DJKI (Opera DJKI) melalui aplikasi zoom pada hari Selasa, 9 Agustus 2022.

Menurutnya, proses klasifikasi dokumen paten akan mempermudah para pemangku kepentingan untuk mengetahui bidang teknologi dari suatu invensi yang sedang diajukan atau paten yang sedang ditelusuri oleh siapa saja.



Pelaksana Tugas Sub Koordinator Klasifikasi Paten Setyo Purwantoro menjelaskan bahwa Indonesia menggunakan sistem klasifikasi International Patent Classification (IPC) dari World Intellectual Property Organization (WIPO).

“IPC ini adalah suatu sarana untuk memperoleh klasifikasi dokumen paten yang seragam secara internasional. WIPO menerbitkan IPC sebagai klasifikasi paten yang sifatnya universal,” terang Setyo.

Setyo menerangkan bahwa IPC merupakan sistem klasifikasi bertingkat untuk mengklasifikasi dan menelusuri dokumen paten yang digunakan untuk menyusun dokumen paten dengan teratur, memetakan secara selektif mengenai informasi tentang paten, serta sebagai dasar penelusuran state of the art.

“Sistem klasifikasi ini juga bertujuan untuk melakukan pengelompokan dokumen permohonan paten sesuai dengan bidang teknik invensi ke dalam seksi, kelas, subkelas, grup utama ataupun sampai dengan subgrup,” papar Setyo.

Selanjutnya, Setyo menyebutkan ada empat fungsi dari IPC, yang pertama sebagai alat penelusuran yang efektif untuk pencarian dokumen paten yang digunakan oleh kantor paten atau pengguna yang lain menilai kebaruan dan mengevaluasi langkah inventif dokumen permohonan paten.

Kedua, sebagai alat untuk menyusun dokumen - dokumen paten secara teratur untuk memudahkan akses terhadap informasi teknis dan informasi hukum yang tercantum di dalamnya.

Ketiga, sebagai pembidangan teknologi tertentu dan yang terakhir sebagai dasar pembuatan statistik kekayaan industri yang dapat digunakan untuk mengkaji perkembangan teknologi di berbagai bidang.

“Klasifikasi paten juga merupakan sarana penelusuran yang efektif untuk mencari tren teknologi saat ini dan dapat digunakan untuk kajian pengembangan teknologi yang bermanfaat untuk masyarakat,” pungkas Setyo. (daw/dit)


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Pelindungan KI di Papua Meningkat, Dirjen KI Terima Audiensi Kantor Wilayah Kemenkum Papua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

Kamis, 8 Mei 2025

Pertemuan Bilateral DJKI-KIPO Bahas Kerja Sama di Bidang Akademi dan Patent Prosecution Highway

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya