Hari Ketiga Lokakarya International, DJKI dan Bareskrim POLRI Soroti Peran Aktif Pemilik KI

Jakarta — Memasuki hari ketiga Lokakarya Internasional Kekayaan Intelektual (KI), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim POLRI) kembali menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam penegakan hukum KI. 

Perwakilan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim POLRI, Andri Ilyas, menekankan bahwa mekanisme penanganan perkara KI saat ini mengandalkan pengaduan dari pemilik KI. Oleh sebab itu, keterlibatan aparat penegak hukum hanya dapat dilakukan apabila terdapat laporan resmi dari pihak yang dirugikan.

“Oleh karena itu, kami mendorong pemilik KI untuk aktif melaporkan apabila terjadi pelanggaran,” ujar Andri pada Rabu, 23 April 2025 di The Westin Jakarta.

“Penanganan kejahatan KI juga harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” tambahnya.

Dalam kegiatan ini turut dipaparkan data situasi kejahatan KI di Indonesia. Selama 2019 hingga 2024, kasus pelanggaran merek tercatat paling tinggi, disusul pelanggaran hak cipta. Sementara itu, kasus terkait desain industri, paten, dan rahasia dagang masih tergolong rendah.

“Modus yang sering kami temui meliputi pemalsuan merek terkenal, peniruan teknologi, dan pengemasan ulang dengan label asli,” ujar Andri. 

Sebelumnya, Kenneth Wright, pakar penegakan KI dari Denmark, juga menyoroti ancaman serius dari pemalsuan dan pembajakan terhadap stabilitas nasional.

“Penegakan KI bukan hanya soal pelindungan bisnis, tapi juga berkaitan langsung dengan investasi asing, kejahatan terorganisir, dan kesehatan publik,” tegas Kenneth​.

Sementara itu, DJKI melalui Direktorat Penegakan Hukum dapat menerima berbagai jenis pelanggaran KI termasuk pembajakan ciptaan, pemalsuan merek dagang, serta pelanggaran paten dan desain industri. Untuk memastikan efektivitas proses pengaduan, DJKI telah menyusun prosedur yang jelas dan sistematis.

Untuk mengajukan pengaduan, pelapor wajib melampirkan dokumen pendukung seperti salinan sertifikat KI, surat kuasa jika diwakili oleh kuasa hukum, barang bukti pelanggaran, serta kesaksian dari minimal dua saksi. 

“Sebagai langkah strategis, DJKI juga membentuk Satuan Tugas Kekayaan Intelektual (Satgas KI) untuk mencegah kasus pemalsuan yang berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi nasional,” ujar Irni Yuslianti, Sekretaris Tim Kerja Sama Bilateral DJKI, menindaklanjuti keberhasilan yang telah dicapai oleh DKPTO.

Selain itu, Lokakarya ini menjadi tanda penegasan komitmen para pemangku kepentingan dalam menciptakan sistem pelindungan KI yang responsif dan terintegrasi guna mendukung iklim usaha yang sehat dan kompetitif. (mkh/syl)



LIPUTAN TERKAIT

Pelindungan KI di Papua Meningkat, Dirjen KI Terima Audiensi Kantor Wilayah Kemenkum Papua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

Kamis, 8 Mei 2025

Pertemuan Bilateral DJKI-KIPO Bahas Kerja Sama di Bidang Akademi dan Patent Prosecution Highway

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya