Harapan Baru Kemajuan Kekayaan Intelektual Aceh melalui Mobile IP Clinic

Banda Aceh - Antusiasme masyarakat provinsi yang terkenal dengan Kopi Arabika Gayo pada diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) dan layanan permohonan serta konsultasi KI pada kegiatan Mobile IP Clinic (MIC) atau Klinik KI Bergerak yang diselenggarakan di Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh pada 27 Juni 2022 cukup tinggi.

Hal ini terbukti dari jumlah peserta yang hadir dalam kegiatan ini walau dalam periode libur tengah semester.


Nurul seorang pegawai swasta sekaligus seorang inventor penyulingan minyak atsiri yang sempat memenangkan lomba penelitian 2019 silam mengaku bahwa ia sempat membuat draf paten atas penemuannya di tahun yang sama. Namun sampai beberapa hari lalu tidak dilanjutkan untuk didaftarkan karena kesibukannya. 

“Saat kami mendapatkan informasi perihal Mobile IP Clinic ini kami jadi tergugah untuk melanjutkan draf paten dan datang langsung untuk berkonsultasi mengenai usaha mendaftarkan hasil temuan kami beberapa tahun lalu,” jelas Nurul

Menyambung pendapatnya, menurut Nurul kegiatan ini sangat berguna terutama bagi generasi muda yang saat ini semakin banyak menciptakan  invensi. Ia berharap MIC  dapat diselenggarakan secara berkelanjutan agar siapapun yang baru terjun dalam pendaftaran paten dapat terarahkan.

Dalam kesempatan yang sama, masyarakat adat Aceh kota Banda Aceh melalui Dewan Kerajinan Nasional Daerah dan Dinas Kebudayaan Banda Aceh yang akan menginventarisasi motif tenun songket asal Aceh sebagai ekspresi budaya tradisional berharap bahwa kegiatan seperti MIC harus dilakukan secara berkala.


Selanjutnya atas kedatangannya tersebut, tim kekayaan intelektual komunal (KIK) DJKI menyarankan agar pemerintah daerah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Provinsi Aceh untuk proses inventarisasi KIK terutama guna pemenuhan data dukung inventarisasi KI komunal.

Tidak berbeda jauh dengan Dina, seorang akademisi yang ingin mencatatkan hak ciptanya atas video animasi.


“Kita baru tau detail KI seperti apa setelah berkonsultasi dengan DJKI secara langsung. Selama ini kami hanya tau jika punya karya, lukisan, novel dan lain-lain asalkan dipublikasikan saja sudah selesai. Ternyata dapat dilindungi dengan kepastian hukum dengan mencatatkannya melalui DJKI,” ungkapnya.

Ia berharap agar para kreator Indonesia dapat lebih menyadari akan pentingnya mencatatkan hasil karya mereka, seperti apa yang baru saja Dina alami.

Lebih lanjut, Sasmita selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh menjelaskan tujuannya memilih universitas sebagai tempat pelaksanaan MIC kali ini.


“Di bandingkan mal, saya lebih tertarik untuk membuktikan bahwa Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat USK sebagai sentra KI bisa menjadi basis atau mediator untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Banda Aceh dan sekitarnya akan layanan kekayaan intelektual serta Politeknik Negeri Lhokseumawe untuk Aceh Timur dan Barat,” pungkas Sasmita.(AMO/SYL)


LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya