Surakarta - Kehadiran booth Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dirasa sangat membantu oleh para pelaku usaha dan insan kreatif yang terlibat dalam ajang Hari UMKM Nasional 2023 Expo di Lapangan Pamedan Pura Mangkunegaran.
Seperti yang diungkapkan pelaku usaha bidang otomotif, Wiliyanto. Ia merasa terbantu karena dipandu saat melakukan pendaftaran merek.
Diungkapkan olehnya, dahulu dirinya pernah memiliki merek terdaftar, namun lupa untuk memperpanjang masa pelindungan merek tersebut.
"Saya pernah mendaftarkan merek pada tahun 2009. Hanya waktu pandemi Covid itu, kebetulan merek saya habis masa berlakunya. Namun karena keterbatasan saya, saya lupa untuk memperpanjang merek tersebut," ungkapnya usai mengunjungi booth DJKI, Jumat, 11 Agustus 2023.
Setelah melakukan konsultansi di booth DJKI, akhirnya pria asal Sidoarjo ini mencoba mendaftarkan kembali merek dagangnya.
Menurut Wiliyanto, dengan adanya booth layanan konsultasi kekayaan intelektual (KI) disetiap pameran atau event-event itu akan sangat membantu sekali para pelaku usaha.
"Karena begini, kami ini kan orang yang tidak begitu mengerti hukum, maka penting sekali layanan konsultasi ini. Masalahnya banyak orang kreatif yang terbentur dengan bagaimana pengurusannya, dan harus tanya dengan siapa," tuturnya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) mengatakan bahwa melalui DJKI, negara hadir di tengah-tengah masyarakat dalam membantu memberikan kesadaran untuk melindungi kekayaan intelektualnya.
"Sehingga masyarakat memiliki kesadaran untuk mendaftarkan apa yang menjadi karyanya. Dengan begitu ekonomi di wilayah di Indonesia akan tumbuh," pungkasnya.
Masyarakat yang menemukan kendala terkait pendaftaran mereknya dapat mengunjungi langsung booth layanan konsultasi KI yang berlangsung hingga 13 Agustus 2023 pada ajang Hari UMKM Nasional 2023 Expo di Lapangan Pamedan Pura Mangkunegaran.
Selain itu, masyarakat juga dapat berkonsultasi melalui kanal-kanal layanan informasi yang dimiliki DJKI diantaranya adalah Call Center 152, Live Chat, Email, Siviki, dan kanal media sosial yaitu Facebook, Twitter, Instagram, serta Youtube.
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025