Hadirkan MIC, Sulawesi Tengah Berupaya Wujudkan Pelindungan KI

Palu - Sulawesi Tengah memiliki banyak kebudayaan dan kearifan lokal daerah dari masyarakatnya yang kreatif, inovatif dan produktif. Tidak hanya itu, juga kaya akan sumber daya alam meliputi pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan dan perikanan. 

Hal tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam jalur ekosistem kekayaan intelektual (KI) mulai dari menciptakan, melindungi dan memanfaatkan KI. Selain itu, potensi yang terdapat di wilayah tersebut seharusnya mendapatkan pelindungan hukum sehingga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian daerah melalui ekonomi kreatif berbasis KI. 

Demi menumbuhkan kesadaran dan pemahaman masyarakat setempat akan pelindungan KI, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah menghadirkan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik KI Bergerak pada tanggal 14 s.d. 16 Juni 2023 di Sriti Convention Hall, Palu.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen dalam sambutannya menuturkan penyelenggaraan MIC sebagai upaya bersama dari Kemenkumham, Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi dalam mendorong pertumbuhan KI di Indonesia, khususnya di Provinsi Sulawesi Tengah.

“Saat ini sebagian besar pelaku usaha yang bergerak di sektor ekonomi kreatif berbasis KI di Indonesia masih banyak yang belum memiliki pelindungan KI, padahal ekonomi kreatif merupakan pondasi KI yang memerlukan pelindungan agar aset kreatif tersebut dapat tumbuh dengan pesat,” ucap Min.

Di Provinsi Sulawesi Tengah terdapat 88.515 pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang diharapkan bisa meningkatkan potensi sektor ekonomi kreatif daerah.  Ia juga menjelaskan berdasarkan pada data Badan Pusat Statistik Triwulan I Tahun 2023, menunjukkan bahwa adanya pertumbuhan ekonomi sebesar 13.18% di Provinsi Sulawesi Tengah. 

Min menegaskan berdasarkan data tersebut, sektor lapangan perdagangan dan sektor lapangan industri pengolahan merupakan bentuk lapangan usaha yang sangat tepat untuk pengembangan usaha-usaha kreatif agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif.

“Tingginya potensi sektor ekonomi kreatif yang berasal dari UMKM baik KI personal maupun KI Komunal, dapat mendorong masyarakat bangga terhadap produk buatan Indonesia sesuai dengan program BBI (Bangga Buatan Indonesia) yang menggaungkan untuk cinta akan produk Indonesia sekaligus mensukseskan Tahun 2023 sebagai Tahun Merek,” ujar Min.

Lebih lanjut, Min menjelaskan di Sulawesi Tengah memiliki Potensi IP and Tourism yang sangat besar. Hal ini tercermin dari 41 permohonan KI Komunal Provinsi Sulawesi Tengah yang tercatat dalam Pusat Data Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia. Ia juga mengajak para pelaku UMKM yang belum mendaftarkan KI agar segera mendaftarkan maupun mencatatkan kekayaan intelektualnya sehingga mendapatkan pelindungan hukum.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa salah satu upaya pemerintah Sulawesi Tengah dalam mendukung perwujudan pelindungan KI di daerah adalah diselenggarakannya kegiatan MIC.

“Kegiatan MIC atau Klinik KI bergerak ini merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mendekatkan layanan KI kepada masyarakat di mana melibatkan peran Kantor Wilayah dan diharapkan mampu mengakselerasi pencapaian tujuan peningkatan permohonan pendaftaran KI,” ungkap Budi.

Budi melanjutkan bahwa pada tahun ini banyak jumlah pemohon KI yang telah mengajukan permohonan. Sampai dengan bulan Juni di Sulawesi Tengah, jumlah pemohon hak cipta sebanyak 416 pendaftar, 197 pendaftar merek, dan 2 indikasi geografis terdaftar untuk ikan sidat marmorata poso dan tenun nambo banggai. Sementara itu, masih terdapat dua indikasi geografis yang dalam proses pendaftaran yaitu cengkeh toli-toli dan beras kamba poso. 

Di sisi lain, Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Adiman memberikan apresiasi atas terselenggaranya MIC. Ia mengharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat mendorong semua pihak agar mendaftarkan maupun mencatatkan KI sebagai upaya untuk memberikan penghargaan atas hasil karya yang diciptakan dan bentuk pelindungan hukum yang maksimal.

“Dengan meningkatnya pemahaman dan kesadaran akan pentingnya pelindungan KI, semoga hal ini dapat turut berkontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah,” ucap Adiman.

Sementara itu, dalam kegiatan MIC Sulawesi Tengah kali ini dilengkapi dengan penandatanganan perjanjian kerja sama, penyerahan penghargaan, sertifikat KI, kunjungan pameran UMKM, dan juga sosialisasi Kawasan Karya Cipta serta One Village One Brand.

Sebagai informasi, peserta kegiatan ini berjumlah 200 orang yang berasal dari Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Pelaku Usaha, Perguruan Tinggi, Mahasiswa, Organisasi serta Kebudayaan. (uhi/ver)



LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya