Hadirkan MIC, Sulawesi Tengah Berupaya Wujudkan Pelindungan KI

Palu - Sulawesi Tengah memiliki banyak kebudayaan dan kearifan lokal daerah dari masyarakatnya yang kreatif, inovatif dan produktif. Tidak hanya itu, juga kaya akan sumber daya alam meliputi pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan dan perikanan. 

Hal tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam jalur ekosistem kekayaan intelektual (KI) mulai dari menciptakan, melindungi dan memanfaatkan KI. Selain itu, potensi yang terdapat di wilayah tersebut seharusnya mendapatkan pelindungan hukum sehingga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian daerah melalui ekonomi kreatif berbasis KI. 

Demi menumbuhkan kesadaran dan pemahaman masyarakat setempat akan pelindungan KI, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah menghadirkan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik KI Bergerak pada tanggal 14 s.d. 16 Juni 2023 di Sriti Convention Hall, Palu.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen dalam sambutannya menuturkan penyelenggaraan MIC sebagai upaya bersama dari Kemenkumham, Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi dalam mendorong pertumbuhan KI di Indonesia, khususnya di Provinsi Sulawesi Tengah.

“Saat ini sebagian besar pelaku usaha yang bergerak di sektor ekonomi kreatif berbasis KI di Indonesia masih banyak yang belum memiliki pelindungan KI, padahal ekonomi kreatif merupakan pondasi KI yang memerlukan pelindungan agar aset kreatif tersebut dapat tumbuh dengan pesat,” ucap Min.

Di Provinsi Sulawesi Tengah terdapat 88.515 pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang diharapkan bisa meningkatkan potensi sektor ekonomi kreatif daerah.  Ia juga menjelaskan berdasarkan pada data Badan Pusat Statistik Triwulan I Tahun 2023, menunjukkan bahwa adanya pertumbuhan ekonomi sebesar 13.18% di Provinsi Sulawesi Tengah. 

Min menegaskan berdasarkan data tersebut, sektor lapangan perdagangan dan sektor lapangan industri pengolahan merupakan bentuk lapangan usaha yang sangat tepat untuk pengembangan usaha-usaha kreatif agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif.

“Tingginya potensi sektor ekonomi kreatif yang berasal dari UMKM baik KI personal maupun KI Komunal, dapat mendorong masyarakat bangga terhadap produk buatan Indonesia sesuai dengan program BBI (Bangga Buatan Indonesia) yang menggaungkan untuk cinta akan produk Indonesia sekaligus mensukseskan Tahun 2023 sebagai Tahun Merek,” ujar Min.

Lebih lanjut, Min menjelaskan di Sulawesi Tengah memiliki Potensi IP and Tourism yang sangat besar. Hal ini tercermin dari 41 permohonan KI Komunal Provinsi Sulawesi Tengah yang tercatat dalam Pusat Data Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia. Ia juga mengajak para pelaku UMKM yang belum mendaftarkan KI agar segera mendaftarkan maupun mencatatkan kekayaan intelektualnya sehingga mendapatkan pelindungan hukum.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa salah satu upaya pemerintah Sulawesi Tengah dalam mendukung perwujudan pelindungan KI di daerah adalah diselenggarakannya kegiatan MIC.

“Kegiatan MIC atau Klinik KI bergerak ini merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mendekatkan layanan KI kepada masyarakat di mana melibatkan peran Kantor Wilayah dan diharapkan mampu mengakselerasi pencapaian tujuan peningkatan permohonan pendaftaran KI,” ungkap Budi.

Budi melanjutkan bahwa pada tahun ini banyak jumlah pemohon KI yang telah mengajukan permohonan. Sampai dengan bulan Juni di Sulawesi Tengah, jumlah pemohon hak cipta sebanyak 416 pendaftar, 197 pendaftar merek, dan 2 indikasi geografis terdaftar untuk ikan sidat marmorata poso dan tenun nambo banggai. Sementara itu, masih terdapat dua indikasi geografis yang dalam proses pendaftaran yaitu cengkeh toli-toli dan beras kamba poso. 

Di sisi lain, Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Adiman memberikan apresiasi atas terselenggaranya MIC. Ia mengharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat mendorong semua pihak agar mendaftarkan maupun mencatatkan KI sebagai upaya untuk memberikan penghargaan atas hasil karya yang diciptakan dan bentuk pelindungan hukum yang maksimal.

“Dengan meningkatnya pemahaman dan kesadaran akan pentingnya pelindungan KI, semoga hal ini dapat turut berkontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah,” ucap Adiman.

Sementara itu, dalam kegiatan MIC Sulawesi Tengah kali ini dilengkapi dengan penandatanganan perjanjian kerja sama, penyerahan penghargaan, sertifikat KI, kunjungan pameran UMKM, dan juga sosialisasi Kawasan Karya Cipta serta One Village One Brand.

Sebagai informasi, peserta kegiatan ini berjumlah 200 orang yang berasal dari Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Pelaku Usaha, Perguruan Tinggi, Mahasiswa, Organisasi serta Kebudayaan. (uhi/ver)



LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya