Hadiri Pembukaan MTQ, Dirjen KI Tekankan Pentingnya Pelindungan KI dalam Karya Seni Islami

Jakarta - Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Internasional IV Tahun 2025 di Indonesia telah secara resmi dibuka oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar pada 29 Januari 2025. Bertempat di Grand Sahid Hotel Jaya Jakarta, ajang kompetisi yang mempertemukan para qari dan qariah terbaik dunia tersebut, tidak hanya menampilkan kepiawaian mereka dalam melantunkan ayat suci Al Qur’an. Kegiatan tersebut turut dimeriahkan dengan pameran kaligrafi yang memukau.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu yang turut hadir pada pembukaan kegiatan tersebut, menyoroti potensi besar KI yang terkandung dalam berbagai karya seni kaligrafi yang ditampilkan. Disela-sela kegiatannya mengamati karya kaligrafi yang dipamerkan, Razilu mengatakan bahwa karya-karya tersebut tidak hanya memiliki nilai spiritual, tetapi juga nilai ekonomi yang sangat tinggi.

"Berbagai kaligrafi ini adalah aset berharga yang masuk dalam kategori hak cipta. Dibalik keindahannya yang memanjakan mata, karya seni ini juga memiliki potensi besar untuk menjadi produk unggulan Indonesia di kancah internasional. Dengan melindungi karya-karya tersebut, kita tidak hanya mencegah terjadinya penjiplakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab, tetapi juga mendukung terciptanya ekosistem KI yang sehat di negara kita," ujar Razilu.

Lebih lanjut, Razilu juga menekankan pentingnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat tentang KI. Ia mengajak seluruh pihak, termasuk para peserta MTQ, untuk turut mempelajari KI secara mendalam agar memahami hak-hak eksklusif yang dimiliki oleh seorang kreator atas berbagai karya intelektualnya.

Pada kesempatan yang sama, Razilu juga menyampaikan pesan bagi para kreator untuk peduli dengan hasil karya ciptaannya dengan cara mencatatkannya melalui DJKI. Hasil dari pencatatan ini nantinya adalah berupa surat pencatatan yang dapat berfungsi sebagai bukti pendukung jika suatu saat terjadi sengketa pada karya ciptaan mereka.

“Kami di DJKI selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam melindungi kekayaan intelektual masyarakat. Dalam hal hak cipta, DJKI telah melahirkan inovasi berupa Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP-HC). Melalui POP-HC, kini pencipta yang mencatatkan ciptaannya dapat memperoleh surat pencatatan tersebut dalam waktu kurang dari sepuluh menit,” ujar Razilu.

 



LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya