Gula Aren Tuana Tuha Hingga Lukisan Kamasan Bali Mendapatkan Usul Didaftar sebagai Indikasi Geografis

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pembahasan hasil pemeriksaan substantif Indikasi Geografis (IG) yang memutuskan bahwa sebelas produk lokal permohonan produk mendapatkan usul sebagai IG terdaftar pada Selasa, 13 Agustus 2024 di Kantor DJKI, Jakarta.

“Tim Ahli IG mengusulkan untuk menerbitkan sertifikat bagi sebelas permohonan IG yang di antaranya adalah Kopi Robusta Sungai Penuh, Songket Pande Sikek, Kopi Robusta Lahat, Gula Aren Tuana Tuha, Kopi Robusta Java Banyuwangi, Lukisan Kamasan, Garam Gumbrih, Garam Tejakula, Bawang Merah Sumenep, Kopi Arabika Seko Luwu Utara, dan Kopi Arabika Minahasa,” ujar Awang Maharijaya selaku Ketua Tim Ahli IG. 

Lebih lanjut, Awang mengatakan bahwa terdapat beberapa faktor yang harus dipenuhi suatu produk agar dapat didaftarkan sebagai IG, di antaranya produk harus memiliki faktor lingkungan, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut yang mempengaruhi kualitas serta reputasi produk. 

“Jika dalam suatu produk tidak memenuhi salah satu dari beberapa faktor tersebut, maka produk tersebut belum dapat didaftarkan menjadi IG,” jelas Awang. 

IG sendiri merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Tanda yang digunakan sebagai IG dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

Oleh karena itu, berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa kesebelas produk memenuhi salah satu atau seluruh faktor yang telah ditetapkan sehingga dapat dilakukannya pemeriksaan substantif atas permohonan IG. Produk Gula Aren Tuana Tuha misalnya, memiliki karakter yang relatif lebih padat dibandingkan jenis gula sejenisnya, tidak mudah mencair pada suhu kamar, tidak mudah mengeras jika disimpan dalam refrigerator (suhu 5-10 oC), aromanya cukup wangi dan khas ‘smokey’ (ada aroma asap) dan rasa manis, tidak terkontaminasi benda/material asing, serta berwarna kuning kecoklatan sampai coklat agak kehitaman.

Produk lainnya seperti Lukisan Kamasan dari Bali merupakan karya tradisi lukisan klasik Kamasan dipergunakan sebagai persembahan, dikerjakan secara kolektif dan komunal, terikat oleh pakem berupa aturan yang mengikat dan baku. Bahan yang digunakan diambil dari alam serta diolah dengan teknik-teknik tradisi. 

Secara visual lukisan wayang gaya Kamasan sangat artistik yang mengandung nilai-nilai estetika sangat tinggi serta di dalamnya terkandung nilai-nilai simbolik yang sering digunakan sebagai bayangan dalam kehidupan manusia di dunia dan di akhirat. Namun sekarang, Lukisan Kamasan Bali dikomersilkan sebagai profesi untuk dijadikan sandaran dalam perekonomian.

Oleh karena itu, perlu diingat bahwa IG dapat dilindungi selama terjaganya reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan IG pada suatu barang, sehingga Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) selaku pemilik IG bersama dengan pemerintah daerah setempat harus dapat menjaga reputasi, kualitas dan karakteristik produk.

“Dengan diusulkannya sebelas IG ini, besar harapan agar dapat memotivasi daerah lainnya dapat mendaftarkan juga potensi IG di wilayahnya. Pada akhirnya hal ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah IG terdaftar di Indonesia,” tutur Ketua Tim Kerja Layanan Indikasi Geografis Irma Mariana. (Ver/kad) 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Selenggarakan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Kemenyan Tapanuli Utara Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Jumat, 4 Juli 2025

Pemeriksaan Substantif Secara Daring untuk Percepat Layanan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.

Kamis, 3 Juli 2025

DJKI Perdana Gelar Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, melaksanakan pemeriksaan substantif perdana terhadap permohonan Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 1 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI dalam mempercepat proses pelindungan Indikasi Geografis serta mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Selasa, 1 Juli 2025

Selengkapnya