Genjot Peningkatan Permohonan KI, DJKI Gelar Mobile Intellectual Property Clinic Jawa Timur

Surabaya - Jawa Timur saat ini menjadi salah satu provinsi dengan permohonan kekayaan intelektual (KI) tertinggi di Indonesia. Tercatat pada tahun 2022 berjalan ini, sudah ada 14.728 permohonan hak cipta, merek, desain industri, dan paten. Selain itu provinsi paling timur Pulau Jawa ini juga sudah menginventarisasi 12 KI komunal dan mengajukan 1 permohonan indikasi geografis, yaitu Kopi Excelsa Jombang.

Melihat capaian ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur terus bersinergi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan KI melalui kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik KI Bergerak pada 9 Agustus 2022 di Royal Plaza, Surabaya.



Dalam sambutannya, Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan Kemenkumham Y. Ambeg Paramarta mengapresiasi jumlah permohonan KI di Jawa Timur. Menurutnya, peningkatan permohonan KI sangat berkorelasi dengan pertumbuhan ekonomi. Hal ini sesuai dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) pada tahun 2017.

“Setiap 1% kenaikan jumlah paten mampu berdampak positif terhadap ekonomi Indonesia sebesar 0,06%. Sehingga bila jumlah paten bisa naik 10% saja maka pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa lebih tinggi 0,6%,” jelas Ambeg.

Untuk mendukung peningkatan jumlah permohonan KI dan menciptakan pelayanan publik yang berintegritas, DJKI juga terus meningkatkan sistem teknologi informasi. Salah satunya dengan melakukan penyempurnaan aplikasi SAKI (Sistem Administrasi Kekayaan Intelektual) yang mempercepat proses pengelolaan permohonan KI yang diajukan masyarakat ke DJKI secara online. DJKI juga memiliki inovasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC), dimana permohonan pencatatan hak cipta secara online hanya memakan waktu kurang dari 10 menit.

“Kiranya berbagai inovasi pelayanan KI berbasis pengembangan teknologi informasi ini diharapkan dapat menjangkau dan dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat,” tambah Ambeg.



Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur Zaeroji dalam sambutannya menyatakan bahwa pendaftaran kekayaan intelektual, khususnya merek merupakan pondasi penting bagi para pelaku ekonomi kreatif khususnya UKM dalam melindungi dan mengembangkan bisnisnya.

“Pemerintah sudah membuat tarif khusus pendaftaran merek yang terjangkau  bagi usaha mikro dan usaha kecil dengan cara melampirkan surat keterangan UKM yang dikeluarkan oleh dinas terkait. Pemerintah daerah juga memberikan banyak insentif sehingga pelaku UKM dapat mendaftarkan merek secara gratis,” tambah Zaeroji. Kegiatan MIC ini juga didukung oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Kota Surabaya yang memfasilitasi para UKM binaannya agar bisa mendaftarkan merek secara cuma-cuma.



Sebagai informasi, kegiatan ini merupakan MIC ketiga yang diselenggarakan di Provinsi Jawa Timur. Berbeda dengan dua MIC sebelumnya, mayoritas audience dari MIC kali ini adalah pengusaha dan pelaku UKM.

MIC merupakan salah satu program unggulan DJKI di tahun 2022 yang mempertemukan para pelaku ekonomi kreatif dengan para expert dan pemeriksa dari DJKI. Mereka bisa berkonsultasi dan mendapatkan pendampingan sehingga permohonan kekayaan intelektualnya menjadi lebih cepat dan lancar. Kegiatan yang digelar di 33 provinisi ini diharapkan dapat mendorong potensi KI di daerah dan mengakselerasinya untuk menjadi salah satu pilar penopang pembangunan serta pemulihan ekonomi nasional yang bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.

Selain di Royal Plaza, rangkaian kegiatan MIC Provinsi Jawa Timur juga akan dilanjutkan di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) pada 10 Agustus 2022, Kantor Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan Jawa Timur III (Bakorwil III) Malang pada 11 Agustus 2022, serta Universitas Brawijaya pada tanggal 12 Agustus 2022.


LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya