Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.
Dalam sidang yang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Farida memutuskan untuk menerima permohonan banding dengan nomor registrasi 16/KBP/VI/2023 atas uraian deskripsi terhadap nomenklatur senyawa 2-fenoksietil-(4-hidroksi-3-metoksifenil)asetat sebagaimana ditunjukkan dalam tabel 1 dan koreksi atas klaim 1 dan klaim 3 sebagaimana ditunjukkan dalam tabel 2 dari paten nomor IDP000086495 dengan judul Invensi “Senyawa Sensasi Penghangatan”.
“Majelis menilai bahwa koreksi atas uraian deskripsi terhadap nomenklatur senyawa 2-fenoksietil-2-(4-hidroksi-3-metoksifenil) asetat tersebut tidak memperluas lingkup invensi,” ujar Farida.
“Koreksi atas klaim 1 dan klaim 3 yang ditunjukkan dalam tabel 2 dari paten nomor IDP000086495 yang diajukan oleh pemohon juga telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4) huruf a dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” lanjutnya.
Farida menyampaikan hasil putusan Majelis Banding Paten kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk ditindaklanjuti dengan dengan mengubah lampiran sertifikat patennya.
Selanjutnya dalam sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Erlina Susilawati memutuskan untuk menolak klaim 1 sampai dengan klaim 12 dari permohonan banding nomor registrasi 07/KBP/II/2023 atas penolakan permohonan paten nomor P00201808078 dengan judul “Bentuk Polimorfik dari N-{6-(2-hidroksipropan-2-il)-2-[2-(metilsulfonil)etil]-2H-indazol-5-il}-6-(triflorometil)piridin-2-karboksamida”.
“Dari hasil analisis di atas dapat disimpulkan bahwa lingkup pelindungan yang diinginkan dari klaim 1 sampai dengan klaim 12 dinilai tidak jelas, sehingga klaim 1 sampai dengan klaim 12 dinilai tidak dapat diperiksa kebaruan, langkah inventif, dan penerapannya dalam industri,” jelas Erlina.
Pihaknya menambahkan Majelis Banding berkesimpulan bahwa permohonan banding tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
“Majelis Banding meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan ini melalui media elektronik dan/atau non elektronik,” pungkas Erlina. (yun/daw)
Di era digital yang semakin kompleks, hubungan antara hak cipta dan hak asasi manusia (HAM) menjadi sorotan penting. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum gelar webinar pada Kamis, 24 April 2025, di Kantor DJKI bersama Anggara Suwahju, Managing Director Chayra Law Center, menyoroti pentingnya mencari keseimbangan antara pelindungan terhadap pencipta karya dan kebebasan masyarakat untuk mengakses informasi.
Kamis, 24 April 2025
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menguatkan jalinan kolaborasi dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam pengembangan sistem administrasi KI berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dan modern.
Rabu, 23 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar pertemuan bersama Japan International Cooperation Agency (JICA) EXPERT on IP di Kantor DJKI, pada 22 April 2025. Kegiatan yang membahas peluang kerja sama antara DJKI dan JICA tersebut turut mempertemukan Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon dengan Inoue Kazutoshi sebagai penerus Oka Hiroyuki yang telah selesai bertugas sebagai JICA EXPERT on IP di tahun ini.
Selasa, 22 April 2025
Kamis, 24 April 2025
Kamis, 24 April 2025
Rabu, 23 April 2025