Gelar Sidang Terbuka, KBP Terima Dua Permohonan Banding Paten

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) terima dua permohonan banding paten melalui sidang terbuka yang digelar melalui kanal Youtube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 9 Juni 2022.

Melalui sidang pertama yang diketuai oleh Ir. Aribudhi Nugroho Suyono, M.IPL. dengan anggota Ir. Ikhsan, M.Si., Ir. Razilu, M.Si.., CGCAE, Ragil Yoga Edi, S.H., LL.M., dan Prof. Ir. Warjito M.Sc. Ph.D. memutuskan untuk menerima permohonan banding paten dengan nomor registrasi 02/KBP/I/2021.

“Majelis banding paten memutuskan untuk menerima klaim 1 sampai dengan klaim 4 dari permohonan banding atas penolkaan permohonan paten sederhana dengan nomor S00201706199 dengan judul Solusi Pemotongan Untuk Menghindari Kerutan Pada Tepi Kursi Sling,” terang Aribudhi.

Menurut Aribudhi, permohonan banding paten tersebut dinilai telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2), pasal 4, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 39 ayat (2) Pasal 40, Pasal 41, dan Pasal 122 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Dalam kesempatan yang sama, sidang kedua yang diketuai oleh Aziz Saeffulloh, S.T. memutuskan untuk menerima permohonan banding paten terhadap koreksi atas deskripsi paten dengan nomor IDP000075332 yang berjudul Alat Ejeksi Bahan Cairan dengan nomor registrasi 16/KBP/IV/2021.



Menurut Aziz, majelis banding paten menerima permohonan banding tersebut terhadap koreksi atas klaim 2, klaim 5, dan klaim 7 serta penambahan klaim 15 dan klaim 16, serta permohonan tersebut telah memenuhi ketentuan dalam pasal 69 ayat (4) dan ayat (5) UU RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang paten.

Selanjutnya, majelis banding paten juga meminta Menteri Hukum dan Ham RI untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan majelis banding melalui media elektronik dan/atau non elektronik.

“Majelis banding paten meminta Menkumham untuk menindaklanjuti dengan mengubah lapiran pada sertifikat,” pungkas Aziz. (daw/dit)


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya