Gelar Pertemuan Keempat, ICA-CEPA Bahas Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional, dan Ekspresi budaya Tradisional

Bandung - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali mewakili Indonesia dalam putaran keempat perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA) pada bidang Intellectual Property Rights (IPR) di The Trans Luxury Hotel, Bandung pada Senin, 20 Februari 2023.

“Melalui perundingan ini, harapannya kita dapat membahas dan menyepakati beberapa hal dalam draft perjanjian ini. Kami juga mengharapkan adanya keseimbangan antara hak atas kekayaan intelektual (KI) dengan inovasi,” tutur Kepala Bagian Program dan Pelaporan (PPL) Andrieansjah sebagai Ketua Delegasi Indonesia dalam perundingan ini.

Pembahasan pada hari pertama perundingan lebih menitik beratkan pada peraturan pelindungan Sumber Daya Genetik (SDG), Pengetahuan Tradisional (PT), dan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT).

Di depan para delegasi dari Kanada, Andrieansjah menerangkan bahwa SDG, PT, dan EBT memberikan manfaat pada peningkatan produk domestik bruto di Indonesia. Menurutnya, salah satu sektor yang banyak memanfaatkan KI tersebut adalah ekonomi kreatif. 

“Selain itu, ekowisata juga memiliki hubungan yang erat dengan SDG, PT, dan EBT. Kita ambil saja contoh Bali, salah satu daerah wisata di Indonesia yang sarat akan kekayaan alam dan budayanya. Sektor pariwisata di Bali turut menyumbang PDB Indonesia melalui pemanfaatannya,” papar Andrieansjah.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa dalam bidang SDG, PT, dan EBT di Indonesia tidak menggunakan sistem royalti, tetapi benefit sharing antara masyarakat atau komunitas yang memiliki KI tersebut dengan pihak yang menjalin kerja sama. 

“Hal ini terutama di bidang tekstil atau fashion. Sebut saja kain endek dari Bali yang telah bekerjasama dengan jenama kelas dunia, Dior. Dalam kerja sama yang dijalin tidak hanya saling memberikan keuntungan secara ekonomi, tetapi juga promosi yang dihasilkan. Kain endek Bali bisa terkenal di seluruh dunia,” tambahnya.

Sub Koordinator Pertimbangan Hukum dan Litigasi Lily Evelina Sitorus turut menjelaskan bahwa di dalam Pasal 26 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten menyatakan apabila invensi yang didaftarkan dan/atau berasal dari SDG dan/atau PT, maka harus disebutkan dengan jelas dan benar asalnya di dalam deskripsi paten.

Lily menekankan bahwa konsekuensi apabila tidak menyantumkan di dalam deskripsi paten adalah pihak ketiga atau pihak lain dapat membawa ke pengadilan dan dimungkinkan untuk menghapus paten tersebut.

“Di sini pihak ketiga dapat mengajukan ke pengadilan untuk penghapusan paten karena tidak disebutkan dari awal di deskripsi, sehingga menimbulkan permasalahan setelahnya. Namun, hal ini dapat dilaksanakan mediasi terlebih dahulu sebelum dibawa ke pengadilan jika pemilik paten dapat bekerjasama dengan pemilik SDG,” ungkapnya.

Lily menambahkan bahwa saat ini Indonesia memberikan perhatian penuh pada pelindungan SDG, PT, dan EBT untuk dicantumkan ke dalam regulasi di Indonesia. Pihaknya menyampaikan bahwa Indonesia memutuskan untuk menempatkan pemerintah sebagai subyek yang tidak hanya menangani urusan administrasi, tetapi juga pemegang kustodian di bidang tersebut.

Dalam kesempatan ini, perwakilan Kanada yang diketuai oleh Nicholas Gordon menyampaikan rancangan kerja sama yang akan dijalin dengan Indonesia khususnya di bidang KI.

Lebih lanjut, Nicholas juga menyambut baik pertemuan keempat dari ICA-CEPA ini. Pihaknya menyadari bahwa apa yang disampaikan oleh Indonesia merupakan langkah untuk melindungi KI yang dimiliki. 

“Oleh karenanya, kami mengharap bahwa kita dapat melanjutkan hubungan yang baik ini. Sehingga kita dapat membahas bagian-bagian di KI dengan jelas, transparan dan memiliki keuntungan untuk masing-masing dari kita,” pungkasnya.

Sebagai informasi, perundingan ICA-CEPA ini akan berlangsung selama empat hari hingga tanggal 23 Februari 2023. Selain tentang SDG, PT, dan EBT, pertemuan ini juga membahas tentang perkembangan KI, KI dan Kesehatan Masyarakat, dan transfer teknologi. (daw/dit)



LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya