Gelar Mobile IP Clinic di Kepulauan Riau, DJKI Ajak Masyarakat Konsultasi KI

Tanjungpinang - Salah satu penyebab pendaftaran merek ditolak adalah adanya persamaan dengan merek lainnya yang sudah didaftar atau merek terkenal. Pemeriksa Merek Utama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Subandini Nurtyas menyarankan sebaiknya masyarakat melakukan penelusuran terlebih dahulu di pdki-indonesia.dgip.go.id sebelum mendaftarkan merek. “Jika merek yang ingin didaftarkan ternyata memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek yang sudah terdaftar atau yang sudah terkenal, maka sebaiknya ganti nama merek Anda untuk menghindari penolakan,” tambah Nurtyas.

Hal ini disampaikan Nurtyas pada sesi konsultasi & layanan pengajuan permohonan kekayaan intelektual (KI) Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) Kepulauan Riau, 8 Juni 2022 di Auditorium Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH). Selain merek, DJKI dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Riau juga membuka stan konsultasi hak cipta, desain industri, paten, indikasi geografis, dan KI komunal.



Titien, salah satu pelaku UKM dari Kecamatan Toapaya merasa sangat terbantu dengan adanya MIC ini. “Saya ingin mendaftarkan merek usaha kue kering saya agar berbeda dengan usaha sejenis. Dengan adanya sesi konsultasi ini saya jadi paham dan tidak salah langkah,” kata Titien.

Rangkaian MIC di Kepulauan Riau akan ditutup dengan sesi bimbingan teknis pendaftaran paten bagi para inventor dan pemilik paten di Kepulauan Riau. Sehingga mereka mampu membuat dokumen paten yang berkualitas sekaligus mempercepat proses pendaftarannya.



MIC atau Klinik KI Bergerak merupakan salah satu program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada tahun 2022 di bawah kepemimpinan Plt. Direktur Jenderal KI Razilu. Selain mengikuti diseminasi, masyarakat juga dapat berkonsultasi dengan para ahli kekayaan intelektual dari DJKI dan lembaga terkait.

Harapannya MIC akan semakin meningkatkan awareness masyarakat akan pentingnya pelindungan KI, juga pemahaman tentang tata cara permohonan KI. Sehingga ke depannya akan semakin banyak karya anak bangsa yang tercatat, terdaftar, dan terlindungi.  


LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya