Gedung Kantor Ditutup, DJKI Tetap Bekerja di Mana Saja

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengupayakan produktivitas tetap terjaga meski saat ini sebagian gedung perkantorannya harus ditutup sementara di tengah kondisi penanggulangan virus COVID-19.

Direktur Jenderal Kekayaan IntelektuaI (Dirjen KI) Freddy Harris mengatakan pegawai DJKI telah dipersenjatai dengan teknologi yang memungkinkan pegawai bekerja dari mana saja dan kapan saja.

“Kita akan cerita tentang Working From Everywhere Anywhere, tidak hanya Working From Home,” ujar Freddy saat ditemui di ruang kerjanya di Gedung Eks Sentra Mulia pada Rabu (12/8).

Dengan memanfaatkan perkembangan teknologi, DJKI membuat terobosan sistem aplikasi bernama IPROLINE (Intellectual Property Online). Melalui aplikasi ini, masyarakat akan diindahkan dalam melakukan pendaftaran kekayaan intelektual (KI) maupun pengajuan pasca permohonan. Aplikasi ini juga memudahkan pegawai DJKI dalam bekerja untuk memproses dan memeriksa dokumen permohonan milik masyarakat.

Adanya aplikasi ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas mulai dari Verifikasi dokumen; Publikasi permohonan; Pemeriksaan Merek, Paten dan Desain Industri; hingga terbitnya Sertifikat KI dilakukan oleh para pegawai DJKI di mana saja dan kapan saja, tanpa perlu lagi datang ke kantor. Dengan begitu, setiap permohonan yang diajukan masyarakat dapat diselesaikan tepat waktu.

Menurut salah satu pemeriksa merek DJKI, Nuraina Bandarsyah bahwa bekerja di rumah merupakan pengalaman baru baginya sebagai pemeriksa, yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya.

“Memang bisa ya pemeriksa merek bekerja di rumah?, kan permohonan yang harus dikerjakan banyak sekali, belum lagi kalau ada kendala dengan sistem dan lain-lain,” tanyanya.
Akan tetapi, hal tersebut dapat ditepis oleh DJKI dengan menghadirkan sistem permohonan dan pemeriksaan KI secara online.

“Alhamdulillah sejak Agustus 2019 lalu, DJKI sudah membangun suatu sistem pemeriksaan dan permohonan KI secara online. Jadi target 15 dokumen per hari yang ditetapkan oleh DJKI dapat dicapai, tidak perlu membawa map permohonan ke rumah, karena semuanya sudah serba digital,” ungkap Nuraina.

Selain itu, dikarenakan aplikasi ini sudah serba digital, artinya tidak lagi memerlukan hard copy yang tentunya dapat memangkas pengeluaran masyarakat dan negara.

Dalam waktu dekat, DJKI berencana akan meluncurkan secara resmi aplikasi IPROLINE ini. Kendati demikian, aplikasi ini sebenarnya sudah diterapkan dan digunakan masyarakat, dengan terus dilakukan penyempurnaan.

Sebagai informasi, pada tahun 2019 jumlah permohonan baru KI secara manual mencapai 27.837 dokumen. Sedangkan di tahun 2020, jumlah permohonan baru KI secara online yang masuk per akhir Juni berjumlah 54.609 dokumen.

Dari  data tersebut dapat disimpulkan bahwa permohonan KI secara online ini memiliki tren yang sangat positif dari masyarakat di mana dalam satu semester tahun 2020 saja, DJKI berhasil menerima lebih banyak jumlah permohonan dibanding tahun sebelumnya. Bahkan, angka permohonan ini sudah dapat dipastikan akan meningkat di akhir tahun 2020.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI Bahas Tantangan dan Solusi Pelindungan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual seri pertama dengan tema Pentingnya Pengawasan Indikasi Geografis pada Kamis, 10 Februari 2025, di Kantor DJKI. 

Senin, 10 Februari 2025

DJKI Dorong Jumlah Peningkatan Permohonan Hak Cipta dan Desain Industri di Tahun 2025

Memasuki tahun 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencanangkan tahun tematik hak cipta dan desain industri untuk meningkatkan kesadaran dan mendorong peningkatan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual (KI) terutama di era digital seperti saat ini.

Sabtu, 8 Februari 2025

Jurus Jitu Mendaftarkan Kekayaan Intelektual

Seiring dengan perkembangan industri kreatif di Indonesia, kesadaran akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) harus semakin ditingkatkan. Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami dengan benar bagaimana melindungi KI atas karya atau produk yang mereka miliki.

Sabtu, 8 Februari 2025

Selengkapnya