Gedung Kantor Ditutup, DJKI Tetap Bekerja di Mana Saja

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengupayakan produktivitas tetap terjaga meski saat ini sebagian gedung perkantorannya harus ditutup sementara di tengah kondisi penanggulangan virus COVID-19.

Direktur Jenderal Kekayaan IntelektuaI (Dirjen KI) Freddy Harris mengatakan pegawai DJKI telah dipersenjatai dengan teknologi yang memungkinkan pegawai bekerja dari mana saja dan kapan saja.

“Kita akan cerita tentang Working From Everywhere Anywhere, tidak hanya Working From Home,” ujar Freddy saat ditemui di ruang kerjanya di Gedung Eks Sentra Mulia pada Rabu (12/8).

Dengan memanfaatkan perkembangan teknologi, DJKI membuat terobosan sistem aplikasi bernama IPROLINE (Intellectual Property Online). Melalui aplikasi ini, masyarakat akan diindahkan dalam melakukan pendaftaran kekayaan intelektual (KI) maupun pengajuan pasca permohonan. Aplikasi ini juga memudahkan pegawai DJKI dalam bekerja untuk memproses dan memeriksa dokumen permohonan milik masyarakat.

Adanya aplikasi ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas mulai dari Verifikasi dokumen; Publikasi permohonan; Pemeriksaan Merek, Paten dan Desain Industri; hingga terbitnya Sertifikat KI dilakukan oleh para pegawai DJKI di mana saja dan kapan saja, tanpa perlu lagi datang ke kantor. Dengan begitu, setiap permohonan yang diajukan masyarakat dapat diselesaikan tepat waktu.

Menurut salah satu pemeriksa merek DJKI, Nuraina Bandarsyah bahwa bekerja di rumah merupakan pengalaman baru baginya sebagai pemeriksa, yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya.

“Memang bisa ya pemeriksa merek bekerja di rumah?, kan permohonan yang harus dikerjakan banyak sekali, belum lagi kalau ada kendala dengan sistem dan lain-lain,” tanyanya.
Akan tetapi, hal tersebut dapat ditepis oleh DJKI dengan menghadirkan sistem permohonan dan pemeriksaan KI secara online.

“Alhamdulillah sejak Agustus 2019 lalu, DJKI sudah membangun suatu sistem pemeriksaan dan permohonan KI secara online. Jadi target 15 dokumen per hari yang ditetapkan oleh DJKI dapat dicapai, tidak perlu membawa map permohonan ke rumah, karena semuanya sudah serba digital,” ungkap Nuraina.

Selain itu, dikarenakan aplikasi ini sudah serba digital, artinya tidak lagi memerlukan hard copy yang tentunya dapat memangkas pengeluaran masyarakat dan negara.

Dalam waktu dekat, DJKI berencana akan meluncurkan secara resmi aplikasi IPROLINE ini. Kendati demikian, aplikasi ini sebenarnya sudah diterapkan dan digunakan masyarakat, dengan terus dilakukan penyempurnaan.

Sebagai informasi, pada tahun 2019 jumlah permohonan baru KI secara manual mencapai 27.837 dokumen. Sedangkan di tahun 2020, jumlah permohonan baru KI secara online yang masuk per akhir Juni berjumlah 54.609 dokumen.

Dari  data tersebut dapat disimpulkan bahwa permohonan KI secara online ini memiliki tren yang sangat positif dari masyarakat di mana dalam satu semester tahun 2020 saja, DJKI berhasil menerima lebih banyak jumlah permohonan dibanding tahun sebelumnya. Bahkan, angka permohonan ini sudah dapat dipastikan akan meningkat di akhir tahun 2020.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

IP Talks Bahas Paten Granted: Hak, Kewajiban, dan Risiko yang Kerap Terlupakan

Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.

Kamis, 12 Februari 2026

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

Selengkapnya