Manokwari - Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual (KI) Bergerak di Kota Manokwari, Papua Barat pada hari ke - 2 ini mendapatkan antusias yang sangat besar dari masyarakat setempat.
Willy, merupakan salah satu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal yang turut hadir pada kegiatan ini mengaku sangat terbantu dengan adanya konsultasi tatap muka seperti ini. Dia berharap kegiatan MIC dapat terus dilakukan karena menurutnya masih banyak potensi KI yang dimiliki Kota Manokwari dan Provinsi Papua Barat yang belum tereksplorasi dengan baik.
"Saya pelaku usaha yang memiliki produk kopi dan kini saya akan mendaftarkan mereknya. Saya datang ke sini untuk berkonsultasi terkait hak cipta dan merek atas produk-produk tersebut. Melalui konsultasi ini saya bisa mendapatkan informasi lengkap mengenai pendaftaran merek dan pencatatan hak cipta yang sebelumnya saya tidak ketahui sama sekali," jelas Willy pada Kamis, 22 Juni 2023 di Manokwari City Mall.
Senada dengan pendapat tersebut, Elisabeth Rumbewas, seorang pelaku usaha Briket Arang Sagu Khas Manokwari merasa terbantu dengan adanya kegiatan MIC, terutama untuk membantu pengajuan pendaftaran paten produk miliknya.
“Saya kesini untuk menanyakan terkait pengajuan paten yang saya miliki sampai saat ini tidak ada kejelasan status dan Puji Tuhan tadi sudah dibantu untuk pengecekan oleh petugas. Pelayanan serta jawaban yang diberikan juga sangat memuaskan dan mendapatkan solusi yang baik,” kata Elisabeth.
“Saya berharap kegiatan ini dapat dibuka lebih luas untuk masyarakat karena disini banyak para pelaku usaha serta UMKM yang masih belum memiliki pelindungan hukum untuk produk nya,” lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat Achmad Djunaedi menuturkan bahwa salah satu kendala permohonan KI adalah masih kurangnya pengetahuan masyarakat terkait tata cara pengajuan permohonan KI serta koneksi internet yang kurang baik dan menyeluruh ke seluruh bagian Papua Barat.
"Masih banyak Potensi KI yang dapat digali di Papua Barat, terutama hak cipta dan mereknya karena disini banyak seniman dan pelaku usaha. Untuk itu, kegiatan MIC ini yang merupakan kolaborasi antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan Kanwil Kemenkumham Papua Barat dapat membantu meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap KI," ujar Djunaedi.
Adapun, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kuswardhanti Ariwati Rahayu menyampaikan bahwa terkait hak cipta, DJKI juga memiliki program di tahun 2024 yaitu Kawasan Karya Cipta (KKC).
KKC ini adalah pencanangan suatu tempat yang memiliki kreasi atau karya cipta yang bersifat tradisional maupun kontemporer, hal ini bisa meningkatkan pencatatan ciptaan di Papua Barat yang nantinya akan berbanding lurus dengan peningkatan ekonomi nasional.
“Sebetulnya kami berangkat bukan dari karya cipta murni melainkan dari Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) ataupun Indikasi Geografis (IG). Namun, paling kental jika bicara KKC adalah EBT bagaimana ini membuat yang tadinya EBT menjadi sebuah karya cipta baru,” ucap Rahayu.
“Jadi temen - temen di Kanwil harus mempunyai kandidat daerah KKC. Adapun kriterianya adalah lokasi, pelaku seni, penggiat karya cipta, kreator/pencipta, karya cipta, pencatatan ciptaan, pelestarian dan daerah yang memiliki potensi ekonomi serta wisata,” pungkasnya. (mch/ver)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025