Gali Potensi Kekayaan Intelektual, Patent One Stop Service Hadir di Bumi Khatulistiwa

Pontianak - Kalimantan Barat sebagai provinsi dengan wilayah yang luar biasa besar, juga  menyimpan banyak sekali potensi kekayaan intelektual (KI) di dalamnya, termasuk paten. Melihat potensi tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) harus bergerak secara proaktif dalam mendorong peningkatan permohonan paten inventor dalam negeri.

Berdasar hal tersebut, DJKI bekerja sama dengan Kantor WIlayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat menggelar kegiatan Layanan Paten Terpadu Patent One Stop Service (POSS), Selasa, 5 Februari 2024.

“Saat ini, KI memiliki peran yang sangat penting di kehidupan kita. Dalam kehidupan berbangsa, sebagai kelembagaan, bahkan dalam kepentingan perguruan tinggi dalam pemanfaatan KI,” ujar Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) Yasmon dalam sambutannya.

“Selain itu, saat ini sudah terjadi perubahan paradigma dalam perubahan ekonomi di tingkat nasional, di mana perubahan di tingkat global pembangunan ekonomi sudah berdasarkan ekonomi kreatif, tidak lagi berbasis Sumber Daya Alam (SDA). Ini kita sadari bersama, bagaimana tanpa pelindungan KI negara kita akan sangat jauh ketinggalan,” lanjutnya.

Kemudian, Yasmon juga menyampaikan bahwa dari 193 negara yang tergabung dalam World Intellectual Property Organization (WIPO), Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki regulasi yang baik di bidang KI. Dengan adanya regulasi tersebut menandakan bahwa adanya pengakuan keberadaan KI dan pelindungan KI di negara tersebut.

Tidak hanya itu, saat ini paten juga menjadi salah satu indikator yang dinilai ketika berbicara mengenai tingkat inovasi sebuah bangsa. Hal ini terbukti dalam hasil evaluasi ataupun hasil laporan yang ditulis badan dunia di bidang KI dalam bentuk Global Innovation Index. 

“Itulah sebabnya, kita di Indonesia saat ini sudah berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan jumlah permohonan paten dalam negeri, yaitu dengan menyelenggarakan berbagai kegiatan dalam rangka meningkatkan pemaham serta keberadaan sistem paten, bahkan sampai dengan menarik manfaat ekonomi dari paten itu sendiri,” ungkap Yasmon.

Dari tahun 1999 hingga akhir Februari 2024, data permohonan paten yang berasal dari Kalimantan Barat berjumlah 292 permohonan. Dimana 95 di antaranya saat ini masih dalam proses, 110 dokumen permohonan paten yang telah diputuskan diberi paten, dan 7 dokumen yang telah diputuskan untuk ditolak. Sementara 77 di antaranya berstatus dianggap ditarik kembali karena tidak ada respons atau tanggapan dari pemohon. 

“Hal ini merupakan pekerjaan rumah kita bersama, tentang bagaimana hasil penelitian yang dilakukan oleh para peneliti atau inventor, tidak berakhir di tengah jalan dan dapat berujung ke komersialisasi dan hilirisasi paten,” tegas Yasmon.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat Muhammad Tito Adrianto juga menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah permohonan paten melalui sosialisasi sistem paten dari berbagai pemangku kepentingan paten.

“Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mempercepat penyelesaian permohonan paten melalui konsultasi langsung antara pemeriksa paten dengan investor dan memastikan seluruh provinsi di Indonesia memiliki permohonan paten, termasuk Kalimantan Barat,” ujar Tito.

Di sisi yang sama, Rektor Universitas Tanjungpura Garuda Wiko menyampaikan rasa terima kasih kepada DJKI yang telah memberikan dukungan dan bimbingan dalam upaya pelindungan hak paten dan berharap agar kerja sama yang sudah terjalin dapat terus ditingkatkan.

“Mari jadikan pelindungan hak paten sebagai bagian internal dari upaya kita dalam memajukan bangsa dan negara, serta mari tingkatkan kesadaran akan pentingnya hak paten sehingga Indonesia dapat menjadi lebih berkembang dalam hal inovasi dan teknologi,” pungkas Wiko.

Sebagai informasi, dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan 6 sertifikat paten sederhana kepada Sentra Hak KI Universitas Tanjungpura.

 



LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya