Jakarta - Kesuksesan Presidensi G20 di Indonesia baru saja berakhir beberapa hari lalu. G-20 ialah kelompok negara dengan potensi perekonomian besar di dunia. Indonesia memanfaatkan Presidensi G-20 Indonesia 2022 guna mengembangkan sektor pariwisata hingga kerjasama dalam bidang perdagangan.
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo mengatakan dari 20 negara anggota G-20 hanya Indonesia yang potensi ekonominya didukung oleh kekayaan alam. Sementara 19 negara lainnya didukung oleh kekayaan intelektual. Melalui event internasional tersebut, sangat memungkinkan merek-merek Indonesia dikenal secara global.
“Indonesia satu-satunya negara yang mengandalkan sumber daya alam yang sangat melimpah. Sedangkan negara lainnya mengandalkan kekayaan intelektual (KI). Terdapat korelasi yang kuat antara kekayaan intelektual dengan kemajuan suatu negara,” tutur Anom dalam paparannya pada kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Hotel Bidakara Jakarta pada Senin, 21 November 2022.
Kemudahan transaksi lintas negara tersebut juga berbanding lurus dengan potensi pelanggarannya. Saat ini kemudahan transaksi melalui perdagangan digital (e-commerce) tidak dipungkiri membuat pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) harus memiliki solusi dalam menegakkan pelindungan hukum KI.
“Pemilik merek baik di dalam maupun luar negeri ingin mendapatkan pelindungan KI di Indonesia. Kami terus melakukan upaya maksimal baik melalui penguatan internal maupun kerja sama dengan berbagai pihak untuk memperkuat sistem pelindungan KI di Indonesia,” ujar Anom.
Demi mewujudkan mimpi besar untuk menjadi negara dengan perekonomian terbesar di dunia pada tahun 2045, ada banyak sektor yang perlu dibenahi. Salah satunya diupayakan dengan meningkatkan kesadaran KI dan penegakan hukum pelanggaran KI. Pelindungan KI yang kuat dapat membuat para investor yakin untuk berinvestasi di Indonesia. Hal tersebut dapat memajukan roda perekonomian Indonesia. (DES/SYL)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025