Founder Laukita Ungkap Kesuksesan Membangun Brand Makanan di Tengah Pandemi

Jakarta - Di tengah perang dan musibah, seorang pengusaha harus bisa mencari peluang untuk bangkit. Hal tersebut dikatakan pendiri Laukita, Adhia Abshar Arryman, yang sukses membangun bisnis makanan beku siap saji di tengah menyebarkan virus Covid-19. 

Berbeda dari kebanyakan bisnis yang mengalami kerugian, Adhia justru melihat peluang bisnis dari masalah yang ada karena adanya pandemi. Laukita telah memiliki 1.000 mitra referal dan berencana melakukan ekspansi ke luar negeri dalam beberapa tahun ke depan. Timnya melakukan riset sehingga bisnis makanannya dapat menjawab kebutuhan makanan siap saji ketika banyak orang terjebak di rumah dan tidak memiliki waktu untuk memasak. 

“Dengan adanya pandemi, produk kami memang diserap lebih mudah karena konsepnya yang mudah. Tapi makanan itu kan kebutuhan yang sustainable ya. Bisnis makanan ini bisnis yang menjanjikan. Tapi dalam bisnis makanan banyak masalah, tidak efisien. Jika bisnisnya ingin besar, maka kita harus jeli melihat peluang dan berinovasi,” terang Adhia dalam IP Talks edisi khusus Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-76, Senin (16/08/2021) melalui Instagram Live dengan moderator Emil Faizza.

Adhia menjelaskan bahwa saat ini inovasi teknologi sudah sangat maju, termasuk di bidang kuliner. Dia memaparkan pebisnis makanan harus rajin membaca dan melihat tren di dalam maupun luar negeri. 

“Kita harus menyerap sebanyak mungkin pengetahuan karena sekarang dunia ini tidak terbatas. Jadi jangan membatasi diri kita,” lanjutnya.

Selain itu, Adhia juga menyebutkan bahwa seorang pebisnis harus bisa menciptakan pasarnya. Hal ini sangat penting karena kemampuan marketing sangat diperlukan untuk meningkatkan penjualan dan pengetahuan orang pada brand yang dimiliki.

“Dalam bisnis apapun, sebenarnya yang paling penting itu bukan produknya, capital dan lain sebagainya, tetapi tentang bagaimana kita menciptakan pasarnya,” kata dia. 
Di samping itu, Adhia juga menggarisbawahi pentingnya mendaftarkan hak kekayaan intelektual seperti merek, paten atau inovasi yang ditemukan atau dikembangkan untuk mendukung bisnis. Dia sendiri lebih dulu mendaftarkan mereknya sebelum meluncurkan produk.

“Kalau saya, saya daftarkan dulu mereknya karena sayang ketika udah melakukan pemasaran brand, nanti pada saat didaftarkan masih harus nunggu rentang verifikasi dua tahun. Jangan sampai udah capek-capek bangun merek, udah dikenal, pas didaftarkan brandnya udah dipakai orang lain. Kita harus ingat bahwa merek itu intangible asset untuk kita,” jelas Adhia. 

Adhia melanjutkan bahwa pelindungan KI membuat kreator tenang karena tidak akan menghabiskan waktu dan uang akibat potensi sengketa. Apalagi, semakin banyak usaha yang dikerahkan untuk membangun merek sama artinya dengan membangun aset. 

“Cara mikirnya KI itu adalah tabungan aset. Setiap satu orang mengenal brand kita, adalah aset kita. Milik kita. Prinsip merek dagang adalah momen. Jangan sampai keduluan. Makanya segala bisnis yang akan kita lakukan, pendaftaran nomor satu,” tutupnya.

Sementara itu, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Masyarakat kini dapat mendaftarkan permohonan pelindungan merek melalui www.dgip.go.id.


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Pelindungan KI di Papua Meningkat, Dirjen KI Terima Audiensi Kantor Wilayah Kemenkum Papua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

Kamis, 8 Mei 2025

Pertemuan Bilateral DJKI-KIPO Bahas Kerja Sama di Bidang Akademi dan Patent Prosecution Highway

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya