Bogor — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melanjutkan diskusi intensif pada hari kedua acara Focus Group Discussion (FGD) tentang Traktat Budapest yang berlangsung pada 11- 13 September 2024 di Hotel Aston, Bogor.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman tentang Traktat Budapest yang berkaitan dengan pengelolaan paten mikroorganisme.
Perjanjian Budapest, yang mulai berlaku pada 1980, muncul sebagai solusi untuk menyederhanakan prosedur penyimpanan mikroorganisme dalam aplikasi paten, yang sebelumnya tidak seragam antarnegara.
Dalam perjanjian ini, Otoritas Penyimpanan International Deposit Authority (IDA) diakui sebagai pihak yang dapat menyimpan mikroorganisme, dan negara-negara yang tergabung dalam perjanjian diwajibkan menerima deposit dari IDA tanpa memperhatikan lokasi IDA tersebut. Hingga 2024, sebanyak 89 negara telah menjadi anggota Perjanjian Budapest.
Ryan Shaughnessy, Perwakilan Hukum Asosiasi dari Divisi Hukum Paten dan Teknologi di WIPO, menjelaskan bahwa sebelum adanya Perjanjian Budapest, banyak negara mengharuskan penyimpanan mikroorganisme di koleksi kultur lokal tanpa standar internasional yang seragam. Ini menimbulkan prosedur yang rumit dan mahal bagi para penemu serta perusahaan.
“Perjanjian ini mulai diterapkan pada 19 Agustus 1980 setelah serangkaian pertemuan yang digelar di Budapest pada 1977. Salah satu keunggulan dari perjanjian ini adalah pengakuan internasional terhadap deposit mikroorganisme yang disimpan di IDA oleh negara-negara anggota. Selain itu, organisasi kekayaan intelektual antar pemerintah, seperti European Patent Office (EPO), European Patent Organization (EAPO), dan African Regional Industrial Property Organization (ARIPO), juga turut mengakui sistem penyimpanan mikroorganisme di IDA,” lanjut Shaughnessy.
Pada kesempatan yang sama, Isabelle Chauvet, Senior Legal Officer dari Divisi Hukum Paten dan Perjanjian di WIPO, juga memberikan penjelasan lebih lanjut tentang pentingnya pengakuan internasional terhadap deposit mikroorganisme dalam proses paten. Ia menambahkan bahwa dalam praktiknya, mikroorganisme yang diatur dalam perjanjian ini memiliki definisi yang luas, mencakup bakteri, jamur, virus, kultur sel manusia, plasmid, DNA, hingga embrio.
"Deposit mikroorganisme diperlukan di banyak negara untuk memastikan keberadaan mikroorganisme selama proses paten berlangsung, untuk pentingnya pelindungan paten yang melibatkan mikroorganisme." ujar Isabelle.
FGD ini menjadi langkah penting bagi Indonesia dalam memperkuat pemahaman dan implementasi aturan internasional terkait paten mikroorganisme di tengah pesatnya perkembangan teknologi bioteknologi. (drs/daw)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025