Fajar Lase Ajak Pelaku UMKM di Pekanbaru Daftarkan Kekayaan Intelektual

Pekanbaru - Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Fajar Lase mengingatkan kepada para pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan merek mereka di awal waktu memulai wirausaha. Hal ini demi mencegah terjadinya sengketa hukum terkait merek di kemudian hari yang dapat mengakibatkan hilangnya hak pemilik atas suatu merek karena terlambat mendaftarkan.

 

“Sistem pelindungan merek di Indonesia itu first to file. Artinya, siapa yang lebih dahulu mendaftar atau memperoleh sertifikat, dialah yang berhak atas merek tersebut. Bayangkan, berapa banyak waktu dan tenaga yang telah kita kerahkan untuk mendapatkan konsumen, hilang begitu saja hanya karena telat mendaftarkan merek.” terang Fajar Lase dalam acara Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual di The Premiere Hotel Pekanbaru, Kamis, 20 Oktober 2022.

 

Dalam kesempatan ini, Fajar Lase juga mendorong para peserta kegiatan, khususnya pelaku UMKM untuk melek teknologi.

 

“Enam puluh delapan persen penduduk Riau, aktifitasnya itu online. Mau belanja cenderung online, mencari informasi pun cenderung online. Jadi jika mau menjalankan usahanya di toko atau di rumah, lantas tidak pernah melakukan promosi lewat media sosial maka tentu akan stagnan. Kalau kita mau beradu cepat, tentu kita harus melek digital.” tutur Fajar Lase.

 

Pada kesempatan yang sama, Fajar Lase bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Riau Muhammad Jahari Sitepu, menyerahkan 7 sertifikat merek pada pelaku UMKM.

 

Ketujuh sertifikat adalah merek Meichem milik PT. Mito Energi Indonesia, merek Syafakallah milik Muhammad Putra Perdana, merek Moomy AS2 milik Yulianti, merek Sakharna milik Muhammad Irfan Hasan, merek 1 Excellent milik Sudianto, merek Bude Pandau milik Lina Gustiana, dan merek T.S. Coffee milik Romy Deviandri.

 

Fajar Lase mengapresiasi pelaku UMKM yang telah mendapatkan sertifikat merek mereka, dan mengatakan bahwa wirausaha yang mereka bangun bisa dikatakan sudah naik kelasnya.

 

Asisten III Bupati Bidang Administrasi Umum Provinsi Riau Masykur Tarmizi turut menyampaikan bahwa kegiatan ini sejalan dengan visi dan karakteristik dari Kota Pekanbaru, yaitu menjadi kota perdagangan.

 

“Kami telah menyusun strategi untuk mengembangkan UMKM di Kota Pekanbaru, yaitu dengan mencanangkan pemberian subsidi bunga di tahun 2023 bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan akses pemodalan yang bekerja sama dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Pekanbaru.” lanjut Masykur.

 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Riau Muhammad Jahari Sitepu berharap semua peserta yang hadir benar-benar dapat menggali ilmu dan mendapatkan solusi dari permasalahan seputar kekayaan intelektual. Khususnya bagi pelaku UKM agar usaha yang digeluti saat ini dapat naik kelas dan meningkat pendapatannya.

 

“Saya berharap di zaman digital ini, Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru mampu mengurangi ketergantungan terhadap sumber daya alam minyak bumi, minyak sawit, dan karet. Karena kekayaan alam akan habis, sedangkan kekayaan intelektual bersifat terus-menerus tanpa ada habisnya.” pungkas Jahari Sitepu.



LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya