Evaluasi Kinerja Komisi Banding Merek Semester I TA 2021

Jakarta - Ketua Komisi Banding Merek, Teddy Anggoro, menyampaikan evaluasi kinerja tim yang dipimpinnya pada kegiatan Evaluasi Kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Semester I Tahun Anggaran 2021 melalui Zoom meeting pada Selasa, 24 Agustus 2021. 


Teddy mengungkap bahwa anggota Komisi Banding Merek baru telah berhasil menyelesaikan 160 rekomendasi pada periode Juli-Agustus. Jika ditambah dengan realisasi rekomendasi oleh komisaris sebelumnya yaitu 138 rekomendasi maka hasilnya 298 rekomendasi. Hal ini berarti Komisi Banding Merek telah berhasil merealisasikan 58,35 persen dari jumlah target rekomendasi untuk penyelesaian permohonan banding merek.

Teddy mengatakan bahwa ada beberapa hambatan yang perlu dievaluasi agar kinerja timnya dapat lebih prima. Hambatan yang pertama adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang menyebabkan terhentinya sidang tatap muka. 

“PPKM Darurat berdampak pada produktivitas penyelesaian putusan Komisi Banding Merek. Tidak adanya sidang tatap muka, mengakibatkan tim sekretariat harus mendatangi satu per satu anggota Komisi Banding Merek baik di kediamannya atau di tempat mereka bekerja,” ujar Teddy.

Selain itu, timnya sendiri baru memulai sidang pada 25 Mei 2021 ketika keanggotaan Komisi Banding Merek 2021-2024 selesai dilantik pada 19 Mei. Hal ini menyebabkan lambatnya proses permohonan banding yang sudah masuk sejak Januari 2021.

“Kami juga mendapatkan penambahan kewenangan berdasarkan UU MIG. Sayangnya, realisasi kewenangan tersebut, tidak didukung dengan penambahan jumlah SDM ASN kesekretariatan yang berkualitas, faktanya staf ASN justru berkurang,” lanjutnya.

Kewenangan yang dimaksud Teddy antara lain Banding Penolakan Perpanjangan Merek, Banding Penolakan Permohonan IG, dan Rekomendasi Kepada Menteri mengenai Penghapusan Merek.

Oleh karena itu, Teddy dan 11 anggotanya berencana untuk menjemput bola terkait penandatanganan salinan putusan Komisi Banding Merek atau mengirimkan salinan putusan kepada para anggota Komisi Banding Merek melalui jasa pengiriman yang berasuransi untuk meminta tanda tangan salinan putusan guna mempercepat proses penyelesaian salinan putusan.

Komisi Banding Merek juga mengusulkan pembuatan putusan digital dan anotasi putusan digital yang dapat diakses masyarakat dan berbayar. Hal ini selain memudahkan juga berpeluang meningkatkan pelayanan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Sementara itu, pihaknya juga berencana untuk terus memperkenalkan Komisi Banding Merek dan Hak Pemohon Merek yang ditolak untuk mengajukan banding dengan target utamanya adalah daerah, pelaku-pelaku usaha ekonomi kreatif, dan sentra umkm. 

Sementara itu, kegiatan evaluasi kinerja hari ini diikuti lebih dari 698 peserta dari seluruh pegawai DJKI dan anggota Komisi Banding Merek. Ini adalah pertama kalinya Komisi Banding Merek ikut diundang dalam kegiatan evaluasi kinerja DJKI.


LIPUTAN TERKAIT

Orientasi CPNS DJKI 2024: Pondasi Birokrasi Profesional dan Berintegritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.

Kamis, 5 Juni 2025

DJKI Hadirkan EKII, Wadah Belajar Kekayaan Intelektual untuk Semua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.

Rabu, 4 Juni 2025

Persiapkan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI, DJKI Perkuat Kolaborasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Senin, 2 Juni 2025

Selengkapnya