Evaluasi Kinerja HCDI: Masyarakat Masih Membutuhkan Sosialisasi terkait Royalti

Jakarta - Direktur Hak Cipta dan Desain Industri (HCDI), Syarifuddin, membuka paparan kegiatan Evaluasi Kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 16 Agustus 2021 melalui Zoom Meeting. Syarifuddin masih kurangnya pemahaman masyarakat pengguna (users) terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta musik/lagu. 

Kurangnya pemahaman akan membawa dampak dengan penarikan royalti atas pemanfaatan lagu/musik untuk kepentingan komersial. 

“Kami masih melihat kurangnya pemahaman masyarakat mengenai hak cipta dan royalti. Oleh karena itu kami akan membuat modul terkait ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta musik/lagu. Modul ini akan dibagikan secara online maupun offline kepada masyarakat umum, pengguna (users), Kementerian Lembaga terkait dan stakeholder di bidang hak cipta,” katanya.

Kendati demikian, Direktur HCDI mengatakan permohonan pencatatan ciptaan tahun 2021 yang meningkat dibandingkan tahun lalu. Tahun ini, permohonan yang masuk per 30 Juni 2021 sejumlah 26.470 permohonan dibanding semester I 2020 sejumlah 18.097 permohonan.

“Kenaikan yang cukup baik di semester I 2021, diperkirakan karena kreatifitas masyarakat di masa pandemi ini dan masyarakat kemudian sadar untuk melakukan pencatatan ciptaannya,” lanjutnya.

Sementara itu, permohonan pendaftaran desain industri semester  I Tahun 2021 sejumlah 1.841 permohonan. Angka ini telah melebihi jumlah permohonan pada semester I 2020 sejumlah 1.810 permohonan.

Direktorat HCDI selanjutnya merencanakan Revisi Undang-Undang Desain Industri yang telah diusulkan untuk ditindaklanjuti. Hal ini mengingat adanya Revolusi Industri 4.0 berdampak pada dinamika perkembangan desain industri yang cukup pesat sehingga diperlukan pengaturan guna mengakomodir munculnya jenis desain-desain baru (GUI, icons), pendaftaran desain industri internasional (Hague System), maupun unregistered design.

Pihaknya juga akan mencoba untuk mengadakan konsultasi hukum secara virtual dengan mekanisme berdasarkan surat permohonan konsultasi untuk mengurangi pertemuan secara fisik,  kecuali apabila terkait dengan pihak kepolisian atau PPNS menyangkut masalah alat bukti dalam kasus pidana.

Pertemuan ini dihadiri oleh 728 pegawai ASN dan PPNPN DJKI. Evkin hari ke-7 ini juga dilanjutkan dengan menyimak Pidato Presiden Republik Indonesia pada Sidang Tahunan MPR RI tahun 2021 dan Penyampaian Rancangan Undang-Undang APBN TA 2022.


LIPUTAN TERKAIT

Pelindungan KI di Papua Meningkat, Dirjen KI Terima Audiensi Kantor Wilayah Kemenkum Papua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

Kamis, 8 Mei 2025

Pertemuan Bilateral DJKI-KIPO Bahas Kerja Sama di Bidang Akademi dan Patent Prosecution Highway

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya