Evaluasi dan Rencana Kinerja Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI TA 2021



Jakarta - Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual, Anom Wibowo, menyampaikan paparannya dalam kegiatan Evaluasi Kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Semester I Tahun Anggaran 2021 pada 18 Agustus 2021 melalui Zoom.

Anom menjelaskan kegiatan realisasi kinerja yang telah dilaksanakan sejak awal 2021 hingga Juli. Realisasi ini berupa kegiatan pencegahan dan pemberian edukasi.

“Kami mengawali giat pada 18 Februari 2021 di PD Pasar Jaya Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Kami melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi terkait dengan produk Alat Pelindung Diri (APD) untuk penanganan Covid. Selain sosialisasi dan edukasi, masyarakat dibagikan pula buku saku dan pelaksanaan kegiatan labelling,” terangnya.

Selain itu, DJKI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa juga telah melakukan seminar, Focus Group Discussion (FGD), rapat, dan workshop terkait pencegahan pelanggaran KI. Totalnya ada 20 kegiatan yang telah dijalankan dari Februari hingga Juli 2021. Pihaknya juga telah menyelesaikan 10 kegiatan pemantauan ke pelaku usaha.

“Total orang atau pihak yang telah dilakukan pemberian edukasi di triwulan II adalah sebanyak 262 orang dan melebihi dari target perjanjian kinerja sebanyak 200 orang,” lanjut Anom.

Sementara itu, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa juga menerima 27 laporan pelanggaran KI dari rezim merek, paten dan hak cipta. Dari jumlah tersebut, 14 sudah naik statusnya menjadi pengawasan dan pengamatan, 5 naik sidik, 1 perkara berhasil dimediasi, 13 sudah mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan 2 perkara mendapat Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap (P21).

Selanjutnya di tahun ini, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa berencana membangun sistem pengaduan handal dengan didukung fasilitas (mediasi online) dan mediator yang handal. Anom juga mengatakan pihaknya tengah dalam proses Pembentukan Permenkumham terkait Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual (PPNS KI), Perjanjian Kerja Sama dengan pemangku kepentingan, Pengadaan Alat Penyelidik, Diklat PPNS, dan Pembentukan Jabatan Fungsional Penyidik. Yang tak kalah penting adalah mengupayakan Indonesia keluar dari Priority Watch List (PWL).

“Kami telah mengadakan beberapa rapat untuk mengupayakan Indonesia keluar dari PWL. Ketika kita berada di PWL, hal ini akan merugikan kita baik secara nasional bahkan global. Secara nasional, Indonesia akan mengalami kesulitan dalam mendapatkan investor, serta secara global dampaknya Indonesia akan selalu dicap sebagai tempat peredaran barang palsu,” jelas Anom.

Oleh karena itu, pihaknya membentuk kerjasama dengan pihak lain seperti Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polisi Republik Indonesia (POLRI) dan Federal Bureau of Investigation (FBI).

Sebagai informasi, pertemuan virtual hari ini diikuti oleh 728 peserta dari seluruh pegawai DJKI. Rapat evaluasi ini telah digelar sejak 3 Agustus 2021 silam dengan agenda pemaparan evaluasi dan rencana kerja setiap direktorat di TA 2021.


LIPUTAN TERKAIT

Pelindungan KI di Papua Meningkat, Dirjen KI Terima Audiensi Kantor Wilayah Kemenkum Papua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

Kamis, 8 Mei 2025

Pertemuan Bilateral DJKI-KIPO Bahas Kerja Sama di Bidang Akademi dan Patent Prosecution Highway

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya