Ekraf Sumatera Utara Berdikari dengan Pelindungan Aset Kekayaan Intelektual yang Mumpuni

Medan - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen mengajak seluruh masyarakat Sumatera Utara untuk segera mendaftarkan merek, mencatatkan karya cipta dan seluruh produk kekayaan intelektual di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam kegiatan Klinik KI Bergerak Mobile Intellectual Property Clinic (Mobile IP Clinic) Provinsi Sumatera Utara pada Rabu, 21 Juni 2023 di Delipark Mall, Medan.

Menurut Min saat ini sebagian besar pelaku usaha yang bergerak di sektor ekonomi kreatif (ekraf) berbasis KI di Indonesia masih banyak yang belum memiliki pelindungan atas Kekayaan Intelektual. 

“Sebagai model ekonomi yang bertumpu pada kekuatan sumber daya manusia, ekraf yang membangun pondasinya di atas KI memerlukan pelindungan aset kreatif agar tumbuh dengan pesat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Min mengungkapkan setidaknya ada 2.800.000 UMKM yang dimiliki Sumatera Utara. “Dan berdasarkan data Badan Pusat Statistik triwulan I (satu) tahun 2023, menunjukkan bahwa adanya pertumbuhan ekonomi sebesar 15,64% di provinsi ini,” ungkap Min.

Terdapat 4 lapangan usaha tertinggi di Sumatera Utara yaitu Lapangan Pertanian 23,68%, Lapangan Perdagangan 19,19%, Lapangan Industri Pengolahan 18,90%, dan Lapangan Pertambangan 13,27%.

“Sektor Lapangan Perdagangan dan Sektor Lapangan Pertanian merupakan bentuk lapangan usaha yang sangat tepat untuk pengembangan usaha-usaha kreatif dan dapat mendorong pertumbuhan ekraf,” terangnya.

Min menambahkan bahwa tingginya potensi sektor ekraf yang berasal dari UMKM baik KI personal maupun Komunal, dapat mendorong masyarakat bangga terhadap produk buatan Indonesia sekaligus menyukseskan tahun 2023 sebagai Tahun Merek yang dicanangkan DJKI guna membangun “Kesadaran Cinta dan Bangga Merek Indonesia”.

Tak hanya itu, selaras dengan konsep Intellectual Property & Tourism (IP & Toursim) peranan KI dalam membangun ekonomi di wilayah juga dapat mendorong sektor pariwisata di daerah.

“Sumatera Utara memiliki potensi IP and Tourism yang sangat besar yang tercermin dengan 32 permohonan KI Komunal dari Provinsi Sumatera Utara yang tercatat dalam Pusat Data Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia,” ujar Min.

Adapun 32 KI Komunal yang sudah tervalidasi antara lain yaitu: Pongat Jelok, Ulos Ragidup Silindung, NI’Otalinga Woli-woli, NI’O sora, Tari Piso Surit, Tari Gubang, Tor-tor Pangurason dan masih banyak lagi.

Selain Itu terdapat dua Indikasi Geografis (IG) yang sedang dalam proses pendaftaran yakni Gambir Simsim Pakpak Bharaf, Kopi Arabika Sumatera Simsim dan Kopi Arabika Sumatera Sidikalang.

“Oleh karena itu, kami ingin membumikan dan meningkatkan ekosistem KI terutama dari dalam negeri secara berkesinambungan khususnya di Sumatera Utara ini agar manfaatnya dapat dirasakan bersama,” tegas Min dalam sambutannya.

Menurutnya kegiatan yang melibatkan kerja sama antara DJKI, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sumatera Utara, pemerintah kota Medan dan perguruan tinggi ini adalah bentuk implementasi “Negara hadir di tengah masyarakat” yang tidak boleh dilewatkan.

Senada dengan hal tersebut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sumatera Utara Imam Suyudi menjelaskan bahwa Mobile IP Clinic ini diselenggarakan untuk menunjukkan komitmen Kemenkumham Provinsi Sumatera Utara dalam peningkatan pelayanan publik melalui pengembangan inovasi layanan informasi masyarakat dan penyebarluasan informasi mengenai pendaftaran KI personal maupun KI komunal.

Sementara Walikota Medan yang dalam hal ini diwakilkan oleh Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Medan Agus Suriyono menyampaikan dengan kegiatan Mobile IP Clinic akan menjadi upaya yang sangat strategis untuk pemerintah memperkenalkan tentang aset kekayaan intelektual.

“Untuk itu kami berharap kepada dinas terkait agar senantiasa memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh pelindungan atas KI, sebab hak tersebut menjadi landasan hukum yang kuat dan wajib untuk dimiliki,” ucap Agus.

Dalam kegiatan ini diserahkan pula sertifikat sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI oleh DJKI kepada General Manager Operasional Delipark Mall Dharma G Wallad sebagai tindakan preventif DJKI dalam mencegah pelanggaran KI dan memberikan rasa aman kepada masyarakat dan pelaku usaha.

“Kami, Kemenkumham telah berupaya melayani masyarakat dengan menghadirkan konsultasi tim ahli KI secara langsung pada 21 - 23 Juni ini. Disperindag pun telah memberikan fasilitasi mendaftarkan merek dan pencatatan hak cipta secara gratis. Tapi terobosan ini harus konsisten dijalankan, jangan hanya sekedar seremoni,” tambah Min.

Terakhir, Min berharap seluruh stakeholder yang terlibat dapat terus bekerja sama menjalankan strategi berkelanjutan untuk mendorong peningkatan ekonomi nasional yang berdikari. (AMO/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya