Dukung Sinergi Internasional, DJKI Gelar Rapat Koordinasi Isu Kekayaan Intelektual dalam Ranah Kerja Sama Luar Negeri

Bali – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembahasan Isu Kekayaan Intelektual dalam Ranah Kerja Sama Luar Negeri pada 29 Oktober s.d. 1 November 2024 di Hotel Pullman, Legian, Bali. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam dan luar negeri terkait kekayaan intelektual, guna mewujudkan sistem kekayaan intelektual yang terpadu dan efektif di Indonesia.

“DJKI telah bekerja sama sangat erat dengan berbagai pihak, baik pemerintah maupun non-pemerintah. Di tingkat internasional, kami aktif menjalin koordinasi dengan banyak pemangku kepentingan dan mitra luar negeri, termasuk Kantor Kekayaan Intelektual dan organisasi internasional seperti World Intellectual Property Organization (WIPO),” ujar Direktur Kerja Sama dan Edukasi DJKI Yasmon.

Lebih lanjut, ia menekankan perlunya perencanaan kerja yang terstruktur dalam setiap perjanjian kerja sama internasional agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan program. 

“Kami ingin memastikan bahwa setiap MoU yang telah ditandatangani memiliki rencana kerja yang jelas untuk satu atau dua tahun ke depan, serta meminimalisasi potensi tumpang tindih. Pertemuan ini memungkinkan kita untuk membahas secara rinci bentuk-bentuk kerja sama yang ada,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Rahendro Jati menyampaikan bahwa kerja sama kekayaan intelektual di tingkat bilateral, regional, maupun multilateral menjadi sesuatu yang harus dilakukan. 

"Kantor Wilayah Kemenkumham Bali sendiri menyoroti isunya implementasi kerja sama untuk penguatan kelembagaan dan operator sentra KI di wilayah. Karena sentra KI merupakan ujung tombak pelindungan KI di wilayah," tutur Rahendro..

Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kantor internasional yang berperan dalam pengembangan dan pelindungan kekayaan intelektual, di antaranya WIPO Singapore Office; United States Patent and Trademark Office (USPTO) – External Office in Bangkok, Thailand; Ministry of Culture, Sports and Tourism (MCST) Korea; Korean Intellectual Property Office (KIPO) Korea; dan Japan International Cooperation Agency (JICA). Partisipasi mereka memperkuat komitmen bersama dalam mengembangkan sistem kekayaan intelektual global yang efektif.

Sepanjang tahun 2023–2024, DJKI telah melakukan sejumlah kerja sama internasional, antara lain kerja sama dengan WIPO dan Japan Patent Office (JPO) pada program Technology and Innovation Support Center (TISC) ASEAN Regional Meeting and TISC National Training; penandatanganan MoU antara DJKI dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) terkait pelindungan KI; DJKI juga aktif dan terlibat dalam ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC).

Selain itu, pertemuan ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antara DJKI dan kementerian-kementerian terkait dalam rangka perumusan perjanjian kerja sama serta partisipasi DJKI dalam berbagai konvensi internasional. Diharapkan hasil dari pertemuan ini dapat secara signifikan berkontribusi pada peningkatan ekosistem kekayaan intelektual nasional melalui pengembangan kemitraan lintas sektor dan lintas negara.

Ke depan, DJKI akan terus berupaya untuk berinovasi dalam sistem kekayaan intelektual guna mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual bagi masyarakat. Dengan adanya kolaborasi yang baik antara mitra nasional dan internasional, DJKI berharap dapat terus memperkuat upaya implementasi sistem kekayaan intelektual yang efektif serta mendukung Indonesia sebagai bagian dari komunitas internasional yang aktif dalam pelindungan kekayaan intelektual.

 



TAGS

#WIPO #AWGIPC

LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya