Jakarta - Pemerintah terus memperkuat pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui pengembangan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang lebih inklusif. Salah satu terobosan strategis yang didorong adalah pemanfaatan kekayaan intelektual (KI), khususnya merek, sebagai agunan tambahan dalam penyaluran pembiayaan tersebut.
Direktur Jenderal KI Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya konkret untuk mengintegrasikan sistem pelindungan KI dengan ekosistem pembiayaan nasional. Hal tersebut ia sampaikan dalam keterangannya di Jakarta pada 12 Februari 2026.
“Pemanfaatan merek sebagai agunan tambahan menunjukkan bahwa merek bukan hanya alat pelindungan hukum, tetapi juga aset ekonomi nyata yang dapat mendukung pertumbuhan UMKM,” tutur Hermansyah.
Sebagai aset tidak berwujud, merek merepresentasikan reputasi yang memiliki nilai ekonomi signifikan. Kebijakan ini memperkuat profil kelayakan UMKM dalam mengakses modal, terutama bagi pelaku usaha yang memiliki keterbatasan agunan konvensional seperti tanah atau bangunan.
Saat ini, mekanisme tersebut dilaksanakan melalui penyusunan pedoman pelaksanaan yang dikoordinasikan antar kementerian dan lembaga terkait. Landasan utamanya berpijak pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Implementasi teknisnya diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022. Selain itu, regulasi pendukung seperti POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM dan Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR menjadi acuan penting bagi perbankan.
Pedoman ini akan memastikan lembaga penyalur KUR dapat menilai nilai ekonomi merek secara transparan dan akuntabel. Proses penilaian tersebut juga mengacu pada Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur mengenai Penilai Kekayaan Intelektual dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian perbankan.
Optimalisasi merek sebagai aset ekonomi diyakini tidak hanya memperluas akses pembiayaan, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berbasis inovasi. Pemerintah berharap kemudahan ini dapat memicu kesadaran pelaku usaha untuk segera mendaftarkan merek mereka ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI.
Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.
Kamis, 12 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.
Rabu, 11 Februari 2026
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026