Dukung Permodalan UMKM, DJKI Dorong Merek Jadi Agunan Tambahan KUR

Jakarta - Pemerintah terus memperkuat pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui pengembangan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang lebih inklusif. Salah satu terobosan strategis yang didorong adalah pemanfaatan kekayaan intelektual (KI), khususnya merek, sebagai agunan tambahan dalam penyaluran pembiayaan tersebut.

Direktur Jenderal KI Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya konkret untuk mengintegrasikan sistem pelindungan KI dengan ekosistem pembiayaan nasional. Hal tersebut ia sampaikan dalam keterangannya di Jakarta pada 12 Februari 2026.

“Pemanfaatan merek sebagai agunan tambahan menunjukkan bahwa merek bukan hanya alat pelindungan hukum, tetapi juga aset ekonomi nyata yang dapat mendukung pertumbuhan UMKM,” tutur Hermansyah.

Sebagai aset tidak berwujud, merek merepresentasikan reputasi yang memiliki nilai ekonomi signifikan. Kebijakan ini memperkuat profil kelayakan UMKM dalam mengakses modal, terutama bagi pelaku usaha yang memiliki keterbatasan agunan konvensional seperti tanah atau bangunan.

Saat ini, mekanisme tersebut dilaksanakan melalui penyusunan pedoman pelaksanaan yang dikoordinasikan antar kementerian dan lembaga terkait. Landasan utamanya berpijak pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Implementasi teknisnya diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022. Selain itu, regulasi pendukung seperti POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM dan Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR menjadi acuan penting bagi perbankan.

Pedoman ini akan memastikan lembaga penyalur KUR dapat menilai nilai ekonomi merek secara transparan dan akuntabel. Proses penilaian tersebut juga mengacu pada Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur mengenai Penilai Kekayaan Intelektual dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian perbankan.

Optimalisasi merek sebagai aset ekonomi diyakini tidak hanya memperluas akses pembiayaan, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berbasis inovasi. Pemerintah berharap kemudahan ini dapat memicu kesadaran pelaku usaha untuk segera mendaftarkan merek mereka ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI.



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Perkuat Fondasi Profesionalisme, DJKI Asah Kompetensi Public Speaking Pegawai

Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.

Selasa, 3 Maret 2026

Roadmap KI Masuki Tahap Pendalaman

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.

Senin, 2 Maret 2026

DJKI Lantik Tujuh Pejabat Baru demi Percepatan Transformasi Kelembagaan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.

Kamis, 26 Februari 2026

Selengkapnya