Dukung pemusik Indonesia, DJKI rencanakan pembangunan database musik

Jakarta - Semenjak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, para musisi semakin inisiatif dan kreatif dalam memanfaatkan platform digital untuk terus berkarya, salah satunya dibidang musik. Banyaknya karya musik yang bermunculan di platform digital ini tentu menghadirkan polemik baru mengenai pengelolaan hak ekonomi dari karya tersebut.

Hal ini dibahas dan didiskusikan dalam OPini (Obrolan Peneliti) seri kesepuluh yang diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Hukum dan HAM mengenai “Strategi Kelola Royalti Musik Digital Di Tengah Pandemi” pada 15 Oktober 2020 secara virtual. 

“Situasi pandemi memberikan dampak cukup besar dalam permusikan tanah air. Dominasi musik digital membawa tantangan baru dalam penghitungan mengenai royalti musik dari platform digital seperti Youtube, Spotify, Apple Music, dan lain-lainnya yang dimana memiliki aturan sendiri dalam pembayaran royalti kepada pencipta,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris yang mewakili Menteri Hukum dan HAM.

Terkait hal tersebut, adakalanya platform digital tidak mampu mengidentifikasikan pemilik hak cipta dan atau lagu dari musik tersebut karena ketidakadaan dasar hukum mengenai pengaturan platform digital sehingga pendistribusian musik digital menemui beberapa kendala dalam pelaksanaannya. 

Menurut Freddy, keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pengelolaan royalti diharapkan membantu pencipta atau pemilik hak cipta memperoleh haknya atau imbalan yang memadai dalam ekspolitasikan hak cipta atas karya mereka melalui royalti.

Untuk membantu LMK dalam pengelolaan royalti haruslah memiliki satu sistem informasi pencatatan, pemungutan, serta pendistribusian royalti musik yang akan dapat memetakan karya cipta lagu indonesia secara akurat. 

“Berangkat dari hal tersebut, Tahun 2020 ini kami sudah merencanakan pembangunan database (musik) dan saat ini Insya Allah kami juga akan membuat RPP-nya (Rancangan Peraturan Perundang-undangan). RPP baru mau dimasukan ke Ditjen PP,” ungkap Freddy.

Freddy berharap RPP ini dapat diselesaikan secepat mungkin agar suatu saat nanti terjalin kerja sama pemerintah dengan pihak swasta yang mau berinvestasi dalam membangun database musik, mengingat dana yang dibutuhkan untuk pembangunan database ini tidaklah sedikit.Pernyataan tersebut didukung pula oleh Kasubdit Pelayanan Hukum dan LMK 

Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Agung Damarsasongko, yang mengatakan bahwa  DJKI saat ini sedang menyiapkan fondasi untuk dasar hukum pelaksanaanya.

“Saat ini kami sedang menyiapkan fondasi dasar hukumnya dulu untuk memudahkan pelaksanaannya,” tutur Agung.

Agung menambahkan bahwa Pemerintah melalui DJKI akan terus merespon perkembangan terbaru dibidang hak cipta untuk dibuatkan peraturan terbaru yang mendukung. Kedepannya sudah direncanakan revisi yang perlu adanya pasal-pasal pendukung terkait pelindungan hak cipta juga. 

Sebagai informasi, diskusi ini dihadiri juga oleh Kepala Balitbang Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami; Peneliti Balitbang Hukum dan HAM, Navey Varida; Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Agus Sardjono; dan Musisi Indonesia, Marcell Siahaan.

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya