Jakarta - Dalam rangka meningkatkan dan memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan perjanjian kerja sama dengan Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu bersama Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi, Agus Haryono di Gedung B.J. Habibie, Kantor BRIN, Jakarta Pusat pada Rabu, 1 Maret 2023.
“Kemenkumham melalui DJKI sebagai mitra kerja BRIN akan mendukung dalam upaya memberikan pelindungan KI terhadap hasil riset nasional yang dihasilkan oleh BRIN, baik dalam hal pemanfaatan data dan informasi KI serta pengembangan kapasitas terkait KI,” kata Razilu.
Lebih lanjut, Razilu mengungkapkan bahwa permohonan KI di Indonesia meningkat 26 persen dari tahun sebelumnya.
“Dari seluruh permohonan KI, baik paten, merek, hak cipta, desain industri meningkat,” ungkapnya.
Di samping itu, Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi, Agus Haryono menyampaikan saat ini BRIN berhasil mengelola lebih dari 2500 KI yang terdiri dari 2371 paten, 352 hak cipta, 122 desain industri, 46 merek dan 17 perlindungan varietas tanaman (PVT).
"Pengelolaan kekayaan intelektual ini tidak hanya sampai dengan mendapatkan pelindungan, akan tetapi bagaimana didorong untuk pemanfaatannya secara komersial," ucap Agus.
Ia juga menuturkan bahwa adanya kerja sama ini sebagai langkah untuk mendorong peningkatan komersialisasi hasil riset dan inovasi. Adapun ruang lingkup dari kerja sama ini berupa pertukaran dan interoperabilitas data dan/atau informasi pada sistem informasi KI serta penggunaan sarana dan prasarana secara bersama.
“Pertukaran data dan informasi KI antara BRIN dan Kemenkumham dapat menjadi knowledge pool yang dapat dieksploitasi oleh BRIN dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Agus.
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025