Dukung Pelindungan Merek dan IG Daerah, DJKI dan BI Lakukan Audiensi

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia menggelar audiensi bersama Bank Indonesia (BI) membahas kerja sama dalam memperkuat pelindungan merek dan Indikasi Geografis (IG) guna meningkatkan daya saing produk unggulan daerah di Indonesia. Audiensi tersebut berlangsung di Gedung BI, ruang rapat Bona Fide pada Selasa, 4 Februari 2025. 

Membuka pertemuan tersebut, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Yasmon menjelaskan bahwa DJKI memiliki peran strategis dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI). Peran ini sangat penting dalam mendukung inovasi, pembangunan ekonomi, dan peningkatan daya saing bangsa. Dengan sistem KI yang kuat, Indonesia dapat mendorong kreativitas dan investasi di berbagai sektor industri.

Saat ini DJKI mengelola enam undang-undang (UU) utama yang berkaitan dengan KI. Selain itu, DJKI juga berkomitmen untuk memenuhi standar global dengan menjadi anggota 13 konvensi internasional, termasuk World Trade Organization (WTO) dan World Intellectual Property Organization (WIPO). Keanggotaan ini menunjukkan bahwa Indonesia terus berupaya menyelaraskan regulasi KI dengan praktik terbaik di tingkat global.

Tidak hanya dalam aspek regulasi, DJKI juga memberikan kontribusi signifikan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal tersebut terlihat dari layanan KI yang semakin berkembang dan diminati oleh masyarakat.

“Di sisi yang sama, kami juga memberikan kemudahan pendaftaran KI bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan berkolaborasi dengan lembaga seperti BI untuk mendukung pembiayaan serta pengembangan produk berbasis KI,” ujar Yasmon.

Selanjutnya, Direktur Merek dan Indikasi Geografis (MIG) Hermansyah Siregar juga menekankan pentingnya pelindungan merek dan IG dalam meningkatkan daya saing produk unggulan daerah. Menurutnya, pelindungan IG sangat vital untuk menjaga reputasi dan kualitas produk serta mencegah penyalahgunaan.

“Indikasi Geografis dapat meningkatkan nilai ekonomi produk, membuka akses pasar internasional, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Produk seperti Kopi Gayo dari Indonesia, Champagne dari Prancis, dan Tequila dari Meksiko menunjukkan bagaimana pengakuan IG dapat memperkenalkan produk lokal ke pasar global,” kata Hermansyah.

Program GI Goes To Marketplace juga menjadi langkah strategis untuk memperkenalkan produk IG Indonesia ke pasar yang lebih luas, meningkatkan daya saing, dan mendongkrak harga jual. DJKI berharap BI dapat turut berperan aktif dalam mendukung pengembangan produk unggulan daerah dengan memberikan fasilitas pembiayaan dan mendampingi UMKM melalui pelatihan dan seminar.

“Kolaborasi antara DJKI dan BI diharapkan dapat memperkuat pelindungan KI, meningkatkan kesadaran akan pentingnya KI, serta mendukung pengembangan produk berbasis inovasi dan teknologi ramah lingkungan. Hal tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal dan memperkuat daya saing produk daerah di pasar global,” pungkas Hermansyah. (drs/sas)

 



LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya