Dukung Langkah Pemerintah, Kemenkumham Inisiasi Penggunaan Gedung DJKI Tangerang sebagai Tempat Isoman Darurat Covid-19

Jakarta - Sebagai inisiatif penanggulangan dampak pandemi Covid-19 yang sedang terjadi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham RI) menyelenggarakan program kegiatan dengan tema "Bakti Kemenkumham Terhadap Masyarakat Terdampak Covid-19” pada Kamis, (29/07/2021). 

Sebagai wujud nyata dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) saat ini sedang mengajukan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah (Government Use) terhadap Obat Ramdesivir untuk penanganan Covid-19 sehubungan dengan adanya varian baru Covid-19 yang terus berkembang.  

Langkah strategis lainnya sebagai bentuk dukungan Kemenkumham dalam penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 adalah rencana untuk memanfaatkan serta mengalih fungsikan gedung DJKI di Tangerang menjadi Rumah Isoman Darurat Covid-19. 

"Adapun dukungan dan ketersediaan alokasi anggaran, perencanaan untuk ketersediaan sarana, penyediaan fasilitas sesuai dengan aturan kesehatan dan prasarana penunjang, kesiapan obat-obatan dan tenaga kesehatan saat ini sedang dipersiapkan, tidak lupa untuk mempertimbangkan dampak sosial terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar serta melakukan komunikasi dengan stakeholder terkait," ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly. 

Tempat isoman darurat Covid-19 ini diprioritaskan untuk pegawai di lingkungan Kemenkumham serta keluarga pegawai Kemenkumham yang terpapar Covid-19 dengan gejala ringan hingga sedang. Namun, akan tetap disiapkan juga beberapa bed dengan fasilitas seperti rumah sakit untuk pasien yang bergejala berat dan menunggu untuk dapat dirujuk ke 33 rumah sakit rujukan di Tangerang.  

Pelaksanaan isoman terpusat di K/L akan dilaksanakan sesuai dengan SOP yang telah dibentuk oleh Satgas COVID-19. Dalam SOP tersebut, terdapat beberapa aspek yang harus diperhatikan di antaranya akses keamanan dan kenyamanan pasien maupun tenaga medis, serta pengelolaan limbah infeksius pasca perawatan.


“Tentunya kami akan berupaya memberikan fasilitas terbaik untuk tempat isolasi mandiri Covid-19 di Gedung DJKI Tangerang ini layaknya fasilitas tempat isoman lainnya.” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris.


LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya