Dukung Langkah Pemerintah, Kemenkumham Inisiasi Penggunaan Gedung DJKI Tangerang sebagai Tempat Isoman Darurat Covid-19

Jakarta - Sebagai inisiatif penanggulangan dampak pandemi Covid-19 yang sedang terjadi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham RI) menyelenggarakan program kegiatan dengan tema "Bakti Kemenkumham Terhadap Masyarakat Terdampak Covid-19” pada Kamis, (29/07/2021). 

Sebagai wujud nyata dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) saat ini sedang mengajukan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah (Government Use) terhadap Obat Ramdesivir untuk penanganan Covid-19 sehubungan dengan adanya varian baru Covid-19 yang terus berkembang.  

Langkah strategis lainnya sebagai bentuk dukungan Kemenkumham dalam penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 adalah rencana untuk memanfaatkan serta mengalih fungsikan gedung DJKI di Tangerang menjadi Rumah Isoman Darurat Covid-19. 

"Adapun dukungan dan ketersediaan alokasi anggaran, perencanaan untuk ketersediaan sarana, penyediaan fasilitas sesuai dengan aturan kesehatan dan prasarana penunjang, kesiapan obat-obatan dan tenaga kesehatan saat ini sedang dipersiapkan, tidak lupa untuk mempertimbangkan dampak sosial terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar serta melakukan komunikasi dengan stakeholder terkait," ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly. 

Tempat isoman darurat Covid-19 ini diprioritaskan untuk pegawai di lingkungan Kemenkumham serta keluarga pegawai Kemenkumham yang terpapar Covid-19 dengan gejala ringan hingga sedang. Namun, akan tetap disiapkan juga beberapa bed dengan fasilitas seperti rumah sakit untuk pasien yang bergejala berat dan menunggu untuk dapat dirujuk ke 33 rumah sakit rujukan di Tangerang.  

Pelaksanaan isoman terpusat di K/L akan dilaksanakan sesuai dengan SOP yang telah dibentuk oleh Satgas COVID-19. Dalam SOP tersebut, terdapat beberapa aspek yang harus diperhatikan di antaranya akses keamanan dan kenyamanan pasien maupun tenaga medis, serta pengelolaan limbah infeksius pasca perawatan.


“Tentunya kami akan berupaya memberikan fasilitas terbaik untuk tempat isolasi mandiri Covid-19 di Gedung DJKI Tangerang ini layaknya fasilitas tempat isoman lainnya.” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Qualcomm Gelar Seminar for ASEAN Patent Examiners: Perkuat Perlindungan KI di Era Teknologi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Qualcomm menggelar Seminar for ASEAN Patent Examiners di The Westin Hotel, Jakarta, pada Senin, 21 April 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas para pemeriksa paten dari Indonesia dan negara-negara ASEAN dalam menghadapi tantangan teknologi yang terus berkembang pesat.

Senin, 21 April 2025

DJKI dan DKPTO Gelar Lokakarya Internasional:  Perkuat Penegakan KI Jelang Hari KI Sedunia 2025.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) menyelenggarakan Lokakarya Internasional tentang Penegakan Kekayaan Intelektual (KI) pada 21 hingga 25 April 2025 di The Westin Jakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tahun 2025 serta bentuk nyata implementasi kerja sama yang telah ditandatangani antara DJKI dan DKPTO sejak tahun 2020. 

Senin, 21 April 2025

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Selengkapnya