Dukung Industri Perhiasan Lokal, DJKI Edukasi Pentingnya Indikasi Geografis dan Desain Industri Perak Celuk

Denpasar – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menggelar acara DJKI Mendengar dan Mengedukasi sesi ketiga yang membahas pelindungan indikasi geografis (IG) dan desain industri Perhiasan Perak Celuk Bali pada Sabtu, 7 September 2024 di Werdhi Budaya Art Centre, Denpasar, Bali. Produk perhiasan perak celuk bukan hanya dikenal karena keunikan desain dan kualitasnya, tetapi juga karena kontribusinya dalam menopang perekonomian lokal dan nasional.

Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Perak Celuk Bali I Made Megayasa,  menyoroti pentingnya sinergi antar budaya melalui pelindungan IG. "Dengan IG berarti kita saling mendukung, saling memahami, dan saling menghormati keunikan budaya masing-masing. Saat ini, dengan dukungan dari DJKI, kita akan mengembangkan semangat para pengrajin Perak Celuk karena kita telah sama-sama menikmati manfaatnya," ujar Made.

Sejalan dengan semangat Made, I Wayan Subaya selaku pengrajin perhiasan Celuk Bali juga menekankan pentingnya menjaga reputasi dan kualitas produk turun-temurun, sambil terus berinovasi. 

"Mari kita terus jaga reputasi dan kualitas warisan ini dengan kreativitas dan inovasi yang kita miliki," tambah Wayan mengingatkan para pengrajin lain agar tetap kreatif dalam menghasilkan produk berkualitas.

Di sisi lain, Wiliayu Pemeriksa Desain Industri Ahli Muda DJKI menjelaskan kepada seluruh peserta yang didominasi oleh mahasiswa, akademisi dan anggota komunitas perak celuk untuk dapat memahami arti penting dari setiap rezim kekayaan intelektual. Ia menekankan bahwa selain pelindungan IG, perhiasan perak Celuk Bali juga perlu didukung dengan pelindungan Desain Industri agar keunikan karya desain personal yang menjadi ciri khasnya dapat terlindungi dari peniruan. 

Ia juga menggarisbawahi pentingnya masyarakat menghormati karya asli bangsa. "Harapannya, masyarakat Indonesia bisa semakin menghormati karyanya sendiri dan karya orang lain supaya ekonomi Indonesia semakin bangkit dan mandiri," tegas Wiliayu.

Selanjutnya, Tim Ahli Indikasi Geografis Gunawan memaparkan bagaimana IG berperan dalam menjaga kualitas, reputasi, dan karakteristik produk daerah yang akan menimbulkan keseimbangan dan keuntungan ekonomi bagi masyarakatnya. “Dengan label IG yang dimiliki, kami bisa pastikan bahwa harga dan apresiasi atas sebuah produk akan lebih tinggi," pungkas gunawan Gunawan.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang diskusi tentang pentingnya pelindungan kekayaan intelektual, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam mendukung keberlanjutan industri kreatif di Bali dan Indonesia secara keseluruhan. Dengan pelindungan yang kuat, baik melalui Indikasi Geografis maupun Desain Industri, diharapkan produk-produk lokal, seperti perhiasan perak Celuk, akan terus berkembang dan memiliki daya saing yang tinggi di pasar global. 



LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya