Dua EBT Siap untuk Diinventarisasi dalam Pusat Data Nasional KI Komunal

Mamuju - Kekayaan intelektual komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal yang terdiri dari empat jenis yaitu Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Sumber Daya Genetik (SGD), dan Pengetahuan Tradisional (PT), serta Indikasi Geografis (IG). Keragaman dan potensi KIK yang dimiliki Indonesia wajib dilindungi negara dari pengakuan, pencurian, atau pembajakan negara lain. 

Sulawesi Barat sebagai provinsi ke-33 di Indonesia merupakan salah satu provinsi yang memiliki banyak potensi KIK. Saat ini, Sulawesi Barat telah memiliki 6 KIK terdaftar dan tercatat di Pusat Data Nasional. Lima di antaranya merupakan jenis EBT dan sisanya merupakan produk IG. 

Sejalan dengan hal tersebut, pada kegiatan Mobile IP Clinic (MIC) ini Pemerintah Daerah Sulawesi Barat melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Mamuju telah mempersiapkan dokumen permohonan untuk mencatatkan 2 EBT baru, yakni Tari Kanjilong dan Tari Sayo.



Tari Kanjilong adalah tari yang berasal dari Pulau Karampuang Kabupaten Mamuju. Tarian ini merupakan tarian pertunjukan yang gerakannya terinspirasi dari kekuatan dan ketangkasan para pelaut Mamuju mengarungi lautan dengan perahu dayung untuk memburu ikan di laut. 

Sementara, Tari Sayo merupakan tari adat tradisional yang dipertahankan sejak dahulu di daerah Kalumpang. Tari Sayo sering digunakan pada kegiatan sakral dan adat istiadat lainnya termasuk untuk penyambutan tamu.



Marwan Haruna mewakili Kepala Disparbud Kabupaten Mamuju mengatakan bahwa kedua tari tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Kustodian EBT dan siap untuk diinventarisasikan dalam Pusat Data Nasional KIK.

“Sebelumnya sudah kami konsultasikan dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Barat terkait pendaftaran KI Komunal dan IG. Ada dua Ekspresi Budaya yang kami coba daftarkan. Namun ternyata masih terdapat kekurangan dalam penyajian deskripsinya dan mendapatkan masukan agar penyajian deskripsi tersebut dipecah,” ungkap Marwan.

Lebih lanjut, Marwan menjelaskan bahwa Tarian Sayo terdiri dari 6 sub jenis tarian, yaitu Sayo Kembe, Sayo Tabang, Sayo Sulo, Sayo Balluk, Sayo Sitendean. Ia juga menjelaskan bahwa setelah adanya masukan atas kekurangan penyajian deskripsi tersebut, ia akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat terkait pencatatan EBT ini. 



“Kami rencana atur jadwal untuk audiensi ke Bupati bersama dengan Kanwil untuk bisa meyakinkan dan menjelaskan secara spesifik mengenai KI Komunal seperti apa. Sehingga, pemerintah daerah bisa total dalam pengajuan inventarisasi KIK dengan tujuan untuk mencegah budaya kita hilang atau dieksploitasi oleh negara lain,” jelas Marwan ketika datang langsung pada hari kedua layanan konsultasi MIC di Sulawesi Barat.

Di akhir penjelasannya, Marwan mengungkapkan bahwa ia sangat bersyukur dengan adanya kegiatan MIC dan layanan konsultasi. Kegiatan ini bisa memberikan dampak positif kepada Disparbud, dimana dinas terkait bisa mengetahui arti pentingnya inventarisasi KIK.

“Di sinilah kami mengetahui arti pentingnya KI Komunal, EBT didaftarkan. Harapannya ke depan kami bisa terus memberikan dukungan ke Pemerintah Kabupaten untuk mengingatkan bahwa setiap EBT itu harus didaftarkan dan dijaga,” ucap Marwan. (uh/syl)


LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya