Dorong Peningkatan Paten, DJKI Bahas RUU Paten Bersama Pansus DPR RI dan Para Ahli

Surabaya - Masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) menjadi angin segar bagi para inventor khususnya bagi perkembangan inovasi di dalam negeri serta memiliki potensi yang besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. 

Membahas hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Panitia Khusus (Pansus) RUU Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dengan mengundang perwakilan dari akademisi, konsultan kekayaan intelektual (KI), dan industri menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) RUU Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten di Shangri-La Hotel Surabaya, Jawa Timur pada Kamis, 1 Agustus 2024.

“Proses perubahan UU ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2019, dimulai dengan penyusunan naskah akademik, penyusunan RUU, sosialisasi dan FGD di beberapa wilayah seperti Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur, serta telah melaksanakan harmonisasi sebelum Presiden menyampaikan RUU kepada DPR,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen.

Min menyampaikan perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan penyelengaraan pelindungan pelayanan paten yang inovatif dan responsif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat maupun untuk menyelaraskan dengan perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia sekaligus memastikan sistem paten sudah sesuai dengan standar internasional.

“Ketiga hal tersebut merupakan isu utama alasan perubahan UU Paten ini. Melalui perubahan UU ini, diharapkan juga dapat meningkatkan investasi dan perkembangan teknologi di Indonesia, mengingat perkembangan paten dalam negeri masih relatif rendah,” kata Min.

Menurut Min, sebagai penyempurnaan UU Paten yang berlaku saat ini, pemerintah mencoba untuk melakukan penguatan norma yang tercantum pada RUU Paten seperti definisi invensi, penemuan yang bukan merupakan invensi, batas waktu publikasi paten (grace periode), pernyataan pelaksanaan paten, judul invensi sebagai identitas pemohon paten, serta pengaturan tentang sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.

Kemudian, permohonan hak prioritas lebih dari 12 bulan sejak penerimaan, percepatan pengumuman paten, pemeriksaan substantif, pemeriksaan wajib, paten sebagai jaminan fidusia, dan pelaksanaan paten oleh pemerintah.

Lanjut Min, selain beberapa poin di atas, terdapat aspek lain yang juga dibahas di dalam RUU tersebut seperti kebijakan pengaturan inovasi pada paten sederhana yang saat ini dirasa belum ada pembeda yang tegas mengenai kualifikasi objek yang dapat diberikan paten sederhana, sehingga munculnya inovasi-inovasi yang tidak memiliki nilai praktis.

Melalui kegiatan ini, Min mengharapkan akan memperoleh masukan-masukan dari para peserta FGD dalam rangka penguatan substansi dari RUU yang telah disusun, meskipun telah disampaikan kepada DPR untuk dibahas.

Senada dengan Min, perwakilan Pansus RUU DPR RI, Romo H.R. Muhammad Syafi’i menyampaikan penyempurnaan UU paten yang ada saat ini sangat dibutuhkan, salah satunya penyesuaikan dengan aturan-aturan internasional sebagai negara anggota World Intellectual Property Organization (WIPO). Pihaknya mengharap kegiatan ini memberikan manfaat bagi penyusunan RUU tentang perubahan kedua UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang paten.

“Semoga dengan kegiatan ini akan mendapatkan pokok - pokok pikiran yang akan menjadi masukan untuk Pansus sehingga UU yang akan kita hasilkan ini benar - benar mengatasi semua persoalan yang selama ini ada, tetapi belum tertampung di UU yang sudah ada,” pungkasnya. (daw/dit)



LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya