Mojokerto – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu memberikan kuliah umum di Universitas KH. Abdul Chalim pada 26 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka Jelajah Kekayaan Intelektual Indonesia bertajuk “DJKI Goes to Pesantren” ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran santri akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) sejak dini, khususnya dalam menghadapi era digital dan globalisasi.
Razilu memulai pemaparan materinya dengan menampilkan data statistik permohonan KI dari berbagai pesantren di Jawa Timur. Pada periode 2019 hingga 2024, tercatat ada 77 permohonan KI dengan perincian 51 pencatatan hak cipta, 24 permohonan merek, dan 2 permohonan paten sederhana.
“Menilik dari data tersebut, seharusnya angka pencatatan dan permohonan KI bisa lebih besar lagi. Saya selalu memiliki keyakinan bahwa lembaga pendidikan dalam hal ini pondok pesantren memiliki potensi KI yang berlimpah," jelas Razilu.
Razilu melanjutkan dengan memberikan contoh konkret, bahwa mars pondok pesantren yang diperdengarkan pada awal acara merupakan contoh hak cipta yang bisa dicatatkan. Razilu menambahkan bahwa sampai saat ini telah berhasil menciptakan tujuh mars dan tidak lupa mencatatkan semuanya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Ia lantas menjelaskan bahwa hak cipta memiliki cakupan yang sangat luas, diantaranya lagu, buku, puisi, video, film, program komputer, fotografi, desain grafis, dan tanpa terkecuali skripsi yang tiap tahunnya pasti dihasilkan oleh perguruan tinggi.
“Bayangkan, setiap satu kali wisuda pasti akan banyak sekali menghasilkan pencatatan hak cipta untuk perguruan tinggi. Dan yang juga perlu dicatat adalah kini proses pencatatan hak cipta sudah sangat cepat yaitu kurang dari 10 menit, maka tunggu apa lagi?” terang Razilu.
Senada dengan Razilu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jatim Haris Sukamto yang turut hadir pada kegiatan tersebut mengatakan bahwa lingkungan pesantren adalah lumbung subur bagi tumbuhnya berbagai karya intelektual dan inovasi.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin meningkatkan pemahaman dan kesadaran seluruh insan, masyarakat, khususnya di lingkungan pesantren, akan pentingnya pelindungan KI," ujarnya penuh semangat.
Sementara itu, Asep Saifuddin Chalim selaku Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah menyambut baik kedatangan DJKI.
"Kami menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini. Pemaparan materi yang tadi disampaikan Dirjen KI tentunya akan memantik kesadaran kami untuk melindungi segala karya intelektual yang Kami hasilkan di masa kini maupun masa depan,” ucapnya.
Sebagai informasi, dalam kesempatan ini Dirjen KI turut menyerahkan secara simbolis dua sertifikat hak cipta kepada Asep Saifuddin Chalim dan E.M. Mas'ud Adnan. Hal ini menandai komitmen nyata DJKI dalam mendukung pelindungan KI di lingkungan pesantren.
Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) terhadap suatu budaya memainkan peran penting dalam pelestarian peradaban suatu wilayah. Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu langkah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta mencatatkan budaya-budayanya sebagai KIK adalah strategi penting dalam menjaga jati diri Jakarta sebagai kota global.
Kamis, 26 Juni 2025
Produk lokal bisa mendunia dan mendapatkan nilai tinggi jika dilindungi melalui Indikasi Geografis. Hal ini menjadi fokus utama webinar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025.
Rabu, 28 Mei 2025
Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, museum ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang.
Senin, 26 Mei 2025