DJKI Wujudkan Semangat Sinergitas Menuju Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

Yogyakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Penetapan Status Penggunaan dan Pelaporan Barang Milik Negara (BMN).

Hal tersebut untuk mewujudkan Kemenkumham menuju Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang di selenggarakan di Hotel Melia Purosari selama 4 Hari, Rabu (21/11/2018).

Sekretaris Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Danan Purnomo mengatakan terselenggaranya Bimtek ini dalam rangka mengimplementasikan pelaksanaan Tugas dan Fungsi Unit Eselon I di Kemenkumham untuk mewujudkan komitmen pemerintahan yang baik dan mengarah pada birokrasi bersih.

Menurutnya, aset atau barang merupakan sumber daya ekonomi yang mempunyai peran dan fungsi yang strategis bagi pemerintah di dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

“Aset yang ditata dan dikelola dengan baik dapat menjadi potensi sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan tusi (tugas dan fungsi) pemerintah, namun jika tidak dikelola dengan baik keberadaan aset justru menjadi beban biaya karena sebagian aset tersebut membutuhkan biaya perawatan,” ujar Danan Purnomo saat membuka acara bimtek.

Sekretaris Jenderal Kekayaan Intelektual, R. Natanegara menambahkan, DJKI ingin mempunyai peran yang besar juga seperti unit eselon 1 lainnya, terkait dengan bagaimana memberdayakan aset dan barang yang ada.

Menurutnya, hal yang penting dalam pengelolaan BMN dan keuangan adalah perencanaan dan pencatatannya jangan sampai tidak dicatat.

"Tahun ini DJKI telah membagi untuk 11 unit toner, peralatan komputer 50 unit, 270 unit alat rumah tangga kantor kita bagi ke Kanwil (Kantor Wilayah), berharap ini akan bermanfaat bagi teman-teman di Kanwil dan agar tidak lupa juga dicatat itu yang paling penting," ujar R. Natanegara.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Atur Prosedur Perbaikan dan Koreksi Sertifikat Paten Lewat SAKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 38 Tahun 2018 mengatur secara teknis pengajuan perbaikan dan koreksi pada sertifikat paten. Kebijakan ini dilakukan guna meningkatkan ketepatan data dalam dokumen paten dan mendukung pelindungan hukum yang sah bagi pemegang paten.

Senin, 21 April 2025

Perempuan Indonesia di Balik Kesuksesan Film Animasi Jumbo

Film animasi terbaru Indonesia, 'Jumbo' yang melibatkan lebih dari 420 kreator lokal dari berbagai daerah ternyata menyimpan banyak kisah menarik mengenai peran perempuan di balik layarnya. Dari total kreator yang terlibat dalam berbagai tahapan produksi, mulai dari pengembangan visual hingga pasca-produksi, sekitar 15 persen di antaranya adalah perempuan.

Senin, 21 April 2025

DJKI dan Qualcomm Gelar Seminar for ASEAN Patent Examiners: Perkuat Perlindungan KI di Era Teknologi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Qualcomm menggelar Seminar for ASEAN Patent Examiners di The Westin Hotel, Jakarta, pada Senin, 21 April 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas para pemeriksa paten dari Indonesia dan negara-negara ASEAN dalam menghadapi tantangan teknologi yang terus berkembang pesat.

Senin, 21 April 2025

Selengkapnya