DJKI, Wamenkumham dan LMKN Bahas Pengelolaan Royalti di Platform Digital

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Wakil Menteri Hukum dan HAM RI (Wamenkumham RI), Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), musisi, produser, dan para stakeholder terkait membahas polemik yang terjadi mengenai pengelolaan hak ekonomi dari hak cipta pada hari Senin, 11 Januari 2021 di Aula Oemar Seno Adjie Lantai 18 Gedung Sentra Mulia. 

Dalam kesempatan ini, DJKI mendengarkan keluh kesah yang dialami oleh para pencipta musik dan LMKN, khususnya hak ekonomi pemegang hak cipta, aturan di bidang reproduksi karya musik, dan bidang digital. 

“Yang kami hadapi di lapangan saat ini adalah transparansi distribusi royalti. Sampai saat ini belum ada aturan mengenai berapa besaran pengumpulan dan pendistribusian royalti dari para user,” ungkap Waskito, perwakilan Persatuan Artis Musik-Dangdut Indonesia. 

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris menyampaikan bahwa salah satu kelemahan yang dialami Indonesia saat ini adalah tidak adanya database sebagai acuan dalam mengumpulkan royalti. 

“Pada tahun 2019 DJKI berjanji akan membuat satu database, namun sedikit terkendala karena anggaran yang sudah disiapkan sebelumnya untuk prioritas penanganan Covid-19 ini,” jelas Freddy.

Selanjutnya, terkait masih adanya celah dalam undang-undang hak cipta yang dirasa belum dapat melindungi dan mengakomodir hak ekonomi khususnya dari para pemilik hak cipta, Freddy mengusulkan dibentuknya suatu tim untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan terkait hak cipta saat ini yang terdiri dari pemerintah dan stakeholder. 

“Nantinya dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) atau Peraturan Pemerintah (PP),” ungkap Freddy.

“Saya setuju dibentuk tim. Kita mulai menginventarisirnya, bahwa kita harus menyusun regulasinya, tetapi untuk substansinya perlu masukan dari teman-teman. Nanti kita akan melihat permasalahan yang ada untuk di identifikasi semua untung ruginya. Hasilnya nanti harus benar-benar memberikan pelindungan penuh kepada teman-teman pencipta dan produser,” ujar Edward Omar Sharif Hiariej, Wamenkumham RI. 

Pria yang kerap disapa Eddy ini berharap segala sesuatu yang tidak mendapatkan pelindungan hak cipta agar bisa teratasi. Pertemuan ini akan memberikan titik awal untuk menyusun regulasi, menjawab permasalahan yang ada, dan memberikan pelindungan hak cipta kepada stakeholder terkait. 

Sementara itu, berdasarkan catatan LMKN perolehan (penerimaan) royalti musik untuk hak cipta dan hak terkait mengalami peningkatan. Pada tahun 2016, LMKN berhasil mengumpulkan royalti sebanyak Rp 22 miliar. Selanjutnya pada tahun 2017, terjadi peningkatan pendapatan royalti musik mencapai Rp 36 miliar. Kemudian pada akhir tahun 2018 pengumpulan royalti musik mencapai hingga mencapai 83% dengan pencapaian nilai pengumpulan royalti hingga mencapai Rp 66 miliar.


LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya