DJKI Usulkan Pengadaan PPPK 2022 Untuk Pemeriksa KI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) melalui bagian kepegawaian menghadiri rapat penyusunan usul kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Biro Kepegawaian, Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI pada hari Selasa, (24/08/2021).  

Pada rapat ini, Biro Kepegawaian memberi imbauan kepada seluruh satuan kerja di lingkungan Kemenkumham, termasuk untuk DJKI agar dapat memberikan usulan kebutuhan PPPK di tahun 2022 sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 981 Tahun 2021 tentang persyaratan, sertifikasi, dan seleksi kompetensi teknis tambahan untuk melamar kerja pada Jabatan Fungsional dalam pengadaan PPPK tahun 2022.  

“Dari 32 jabatan fungsional yang bisa diisi PPPK, DJKI mendapatkan usulan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (KemenPANRB RI) untuk jabatan pemeriksa desain industri. Maka, DJKI apabila ingin mengusulkan juga untuk kebutuhan jabatan lainnya pada pengadaan PPPK ini silakan dapat diusulkan saja,” ujar Kepala Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi Kepegawaian Biro Kepegawaian, Achmad Fahrurazi.  

Kepala Sub Bagian Umum Kepegawaian DJKI, Ocke Nadasmara menyampaikan pada rapat tersebut bahwa DJKI sekiranya untuk pengadaan PPPK Tahun 2022 akan membutuhkan tambahan untuk pemeriksa merek dan pemeriksa paten. 

“Saat ini, melihat semakin tingginya permohonan kekayaan intelektual khususnya pada merek dan paten yang diajukan masyarakat, maka sepertinya kami akan mengusulkan juga untuk jabatan pemeriksa merek dan pemeriksa paten agar dapat diisi oleh PPPK. Namun, untuk keputusan akhirnya akan kami koordinasikan terlebih dahulu dengan pimpinan,” kata Ocke.  

Selain itu, Achmad berharap agar penyampaian usulan kebutuhan PPPK tahun 2022 di lingkungan Kemenkumham dapat disampaikan kepada Biro Kepegawaian pada awal September ini, yang selanjutnya akan diajukan kepada KemenPANRB RI untuk disetujui.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya