DJKI Tunjukkan Kepeduliannya Kepada Masyarakat Terdampak COVID-19

Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

Serangkaian bantuan berupa sembako, multi vitamin, dan alat pelindung diri (APD) terus disalurkan mulai dari pegawai internal DJKI, masyarakat sekitar yang tinggal dekat perkantoran Kemenkumham, hingga rumah sakit.

Diawali pada 23 April 2020, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly bersama Sekretaris Jenderal Kemenkumham menyerahkan bantuan sembako untuk pegawai internal di lingkungan Kemenkumham.

Di tempat berbeda, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris didampingi Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Chairani Idha serta Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Mohamad Aliamsyah memberikan sembako kepada petugas kebersihan di DJKI dan beberapa unit utama Kemenkumham lainnya, serta masyarakat setempat disekitar lingkungan Kemenkumham.

Selain itu, DJKI juga memberikan bantuan alat kesehatan dan multi vitamin kepada tujuh Rumah Sakit disekitar Jabodetabek, dan dua lembaga pemasyarakatan, serta kepada Ikatan Dokter Indonesia.

Bantuan tersebut berupa 500 set APD, 25 set APD Premium, 200 Face Shield, 98 Box masker, 56 Box Madu, 65 Karton Susu Beruang, dan 250 Box Vitamin C serta 112 Hand Sanitizer.

Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akibat pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia.

Pemberlakuan Pembatasan sosial berskala Besar (PSBB) yang dilakukan Pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus corona mengharuskan setiap orang untuk menjaga jarak dan membatasi kegiatan. Seperti peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Kendati demikian, penanganan virus corona bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, akan tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat untuk dapat saling membantu satu sama lain.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

#Menkumham

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Atur Prosedur Perbaikan dan Koreksi Sertifikat Paten Lewat SAKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 38 Tahun 2018 mengatur secara teknis pengajuan perbaikan dan koreksi pada sertifikat paten. Kebijakan ini dilakukan guna meningkatkan ketepatan data dalam dokumen paten dan mendukung pelindungan hukum yang sah bagi pemegang paten.

Senin, 21 April 2025

Perempuan Indonesia di Balik Kesuksesan Film Animasi Jumbo

Film animasi terbaru Indonesia, 'Jumbo' yang melibatkan lebih dari 420 kreator lokal dari berbagai daerah ternyata menyimpan banyak kisah menarik mengenai peran perempuan di balik layarnya. Dari total kreator yang terlibat dalam berbagai tahapan produksi, mulai dari pengembangan visual hingga pasca-produksi, sekitar 15 persen di antaranya adalah perempuan.

Senin, 21 April 2025

DJKI dan Qualcomm Gelar Seminar for ASEAN Patent Examiners: Perkuat Perlindungan KI di Era Teknologi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Qualcomm menggelar Seminar for ASEAN Patent Examiners di The Westin Hotel, Jakarta, pada Senin, 21 April 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas para pemeriksa paten dari Indonesia dan negara-negara ASEAN dalam menghadapi tantangan teknologi yang terus berkembang pesat.

Senin, 21 April 2025

Selengkapnya