Manado - Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu mengatakan Indonesia saat ini sebagian besar pelaku usahanya bergerak di sektor ekonomi kreatif (ekraf). Namun masih belum banyak yang memiliki pelindungan KI.
“Kekayaan intelektual (KI) merupakan pondasi sektor ekraf sehingga perlu pelindungan agar aset kreatif tersebut dapat tumbuh dengan pesat,” ujar Razilu pada acara Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual di Manado di Four Points Hotel pada Senin, 14 November 2022.
Razilu mengungkap bahwa terdapat sejumlah 36.431 Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Sulawesi Utara dengan perdagangan besar dan eceran sebesar 44,60%, industri pengolahan sebesar 17,88 dan Penyediaan akomodasi, makan dan minum sebesar 12,63% sehingga bisa dikatakan potensi KI di Sulawesi Utara sangat tinggi, dan harus didorong untuk didaftarkan dan dicatatkan.
“Tingginya potensi sektor ekraf yang berasal dari UMKM baik KI personal maupun KI Komunal, dapat mendorong masyarakat bangga terhadap produk buatan Indonesia dan sekaligus dapat menyukseskan program Bangga Buatan Indonesia (BBI) yang menggaungkan untuk cinta akan produk Indonesia,” lanjutnya.
Razilu juga beranggapan bahwa peran pemerintah daerah untuk menyukseskan BBI sangatlah penting misalnya seluruh pegawai di suatu wilayah wajib menggunakan kain tradisional atau pakaian khas daerah itu sendiri minimal seminggu dua kali. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan produksi desainer, penenun kain, dan semua yang terkait untuk kemajuan ekonomi daerah.
Selaras dengan Razilu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Utara Haris Sukamto mengatakan bahwa semakin maju suatu negara, semakin bergantung pula negara tersebut pada KI. Untuk itu, penguatan daya saing bangsa berbasiskan industri yang kreatif dan inovatif harus terus didorong.
Misalnya pada indikasi geografis (IG), Haris mengatakan pelindungannya bertujuan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat penghasil produk khas daerah tersebut. Di samping itu pelindungan IG juga dapat memberikan keuntungan pada konsumen karena telah menerima jaminan kualitas produk yang baik.
“Untuk itu Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara beserta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus berupaya melakukan edukasi terkait pentingnya KI, misalnya di sini ada cengkeh Minahasa Selatan dan Kopi Arabika Minahasa. Ini harus segera dicatatkan karena ini potensial,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara Christodarma Sondakh mendukung adanya pelayanan publik KI yang prima agar masyarakat di Sulawesi Utara memahami pentingnya KI.
Sebagai informasi, pada kegiatan ini telah dilaksanakan penyerahan satu sertifikat paten terkait Proses dan Peralatan Pengeringan Kopra kepada Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara oleh Plt. Direktur Jenderal KI.
Kegiatan tersebut juga dilanjutkan dengan penyerahan dua surat inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Bitung.
Selain kegiatan Sosialisasi Penguatan Pelayanan Publik KI saat ini, dukungan terhadap pelindungan kekayaan intelektual juga diwujudkan melalui Roving Seminar Kekayaan Intelektual, DJKI Aktif Belajar dan Mengajar, serta Guru KI, dengan harapan adanya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing.
Program ini juga selaras dengan Program Prioritas Nasional 2022 yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 serta Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022. (CAN/KAD)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025