DJKI Tingkatkan Kualitas Pemeriksaan Desain Industri

Mataram - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus berupaya meningkatkan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual, salah satunya pada layanan pelindungan desain industri.

Untuk itu, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI menggelar kegiatan Evaluasi dan Penguatan Kualitas Hasil Pemeriksaan Desain Industri selama 4 (empat) hari di Prime Park Hotel Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Dalam konteks pelayanan publik, hasil pemeriksaan desain industri menjadi hal yang sangat penting,” ucap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Haris Sukamto yang juga mewakili Pelaksana Tugas Dirjen Kekayaan Intelektual saat membuka acara pada Rabu, 16 Maret 2022.

Sebab, menurut Haris, hak desain industri tidak diberikan secara otomatis melainkan berdasarkan permohonan atau dikenal dengan prinsip konstitutif.

“Individu maupun badan hukum harus mengajukan permohonan kepada DJKI jika ingin mendapatkan hak desain industri, tentunya dengan memenuhi syarat-syarat administratif dan substantif yang berlaku,” ungkap Haris.

Salah satu tahapan penting yang dilakukan pemeriksa DJKI dalam memproses permohonan desain industri adalah pemeriksaan substantif. Di mana pemeriksaan substantif meliputi hasil pengklasifikasian; hasil pemeriksaan kejelasan dan kesatuan; hasil analisis kesesuaian terhadap definisi desain industri dan peraturan perundang-undangan;  serta hasil analisis kebaruan (novelty) desain industri itu sendiri.

Oleh karena itu, kegiatan ini sangat diperlukan sebagai proses pemantauan dan evaluasi atas kinerja pelayanan yang nantinya digunakan sebagai dasar dalam melakukan perbaikan di masa yang akan datang.

Sehingga melalui kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan bahan pengembangan panduan teknis pemeriksaan desain industri yang berguna bagi setiap pemeriksa desain industri untuk bekerja secara profesional dan memiliki kompetensi yang memadai.


LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya