Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Focus Group Discussion (FGD) layanan informasi dan pengaduan di lingkungan DJKI bertempat di Hotel Le Meridien Jakarta pada Rabu, 28 Februari 2024.
Layanan informasi dan pengaduan oleh DJKI dilakukan berdasarkan dengan Undang - Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. DJKI terus meningkatkan kualitas dengan mengacu kepada prinsip keterbukaan informasi publik (KIP).
“DJKI melalui bagian humas melaksanakan pengelolaan layanan informasi dan pengaduan. Penguatan pelayanan publik perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas pada tata kelola, kualitas penanganan, dan membangun sinergi dengan unit kerja terkait,” ungkap Sucipto selaku Sekretaris DJKI.
Lebih lanjut, Sucipto menyampaikan bahwa DJKI merupakan focal point dalam pelindungan kekayaan intelektual (KI). Dengan menerapkan KIP dan meningkatkan kualitas tata kelola dan penanganan serta pengaduan maka akan semakin terciptanya pelayanan publik yang prima.
“Pelayanan publik yang prima harus diterapkan, sesuai dengan tata nilai Kemenkumham yaitu PASTI (Professional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif). Dalam menerapkan tata nilai PASTI, setiap unit kerja harus mengesampingkan ego sektoral, lemahnya komunikasi dan transparansi antar unit,” pungkas Sucipto.
Oleh karena itu, menurut Sucipto evaluasi diperlukan agar tercipta berbagai terobosan dan inovasi dalam pelayanan publik yang maksimal.
Masyarakat sebagai pengguna layanan dari DJKI akan semakin merasakan manfaatnya dari peningkatan kualitas serta inovasi yang diberikan. Dengan meningkatnya kualitas pelayanan maka pengaduan pelayanan akan semakin berkurang dan amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 akan terlaksana secara lengkap.
Sebagai informasi kegiatan FGD berlangsung dari tanggal 28 Februari hingga 1 Maret 2024 ini diikuti oleh perwakilan Ketua Kelompok Kerja di Lingkungan DJKI, Bagian Humas DJKI, serta narasumber yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Komisi Informasi Pusat, PT. Bank mandiri dan Konsultan di bidang contact center PT. Infomedia Nusantara. Peserta kegiatan ini berjumlah total 54 peserta. (Dim/Ver)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025