Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) terus melaksanakan sejumlah program untuk mengoptimalkan akuntabilitas laporan keuangan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Salah satu langkah inovatif yang tengah dipersiapkan adalah penerapan sistem Automatic Blocking System (ABS), yang akan menghentikan layanan publik bagi nomor paten dengan tunggakan piutang.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, DJKI melaksanakan kegiatan Konsinyasi Pengendalian Akuntabilitas Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada hari Rabu, 13 November 2024, di Hotel Shangri-La Jakarta.
“Kami berkomitmen untuk memperbaiki kinerja keuangan DJKI dengan langkah konkret seperti ABS, demi mewujudkan akuntabilitas yang lebih tinggi dalam laporan keuangan kami,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Anggoro Dasananto,
Anggoro menjelaskan bahwa implementasi ABS ini merupakan salah satu upaya DJKI untuk meningkatkan kepatuhan pemegang paten, terutama yang berasal dari luar negeri guna memenuhi kewajiban pembayaran biaya tahunan.
Untuk memperkuat penerapan ABS, DJKI berencana mengusulkan peraturan yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM.
“Kami yakin ABS akan menjadi solusi efektif dalam penyelesaian piutang, khususnya terkait piutang paten macet,” ujar Anggoro seraya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara.
Kepala Bagian Keuangan Rian Arvin, menyampaikan pentingnya kontrol akuntabilitas dalam pelaporan keuangan. Dalam kegiatan ini, akan dilakukan serangkaian diskusi dengan menghadirkan narasumber dari Inspektorat Jenderal Kemenkum, Kementerian Keuangan, dan BPK untuk mempertajam pemahaman DJKI dalam mengimplementasikan ABS.
“Kerja sama yang erat dengan Kementerian Keuangan dan BPK sangat penting dalam memastikan bahwa setiap langkah yang kami ambil sesuai dengan standar audit keuangan dan aturan yang berlaku,” ungkap Rian.
DJKI berharap, penerapan ABS dan upaya optimalisasi lainnya, kontribusinya dapat berkontribusi terhadap laporan keuangan negara akan semakin kuat. (DFF/DAW)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.
Senin, 2 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, menyelenggarakan kegiatan Webinar Obrolan Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dengan mengangkat tema “Pentingnya Lisensi Penggunaan Musik dan Lagu” Kegiatan ini menghadirkan narasumber Makki Omar Parikesit, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional LMKN, pada Senin, 2 Juni 2025.
Senin, 2 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan pada Senin, 02 Juni 2025 di Gedung DJKI. Kunjungan yang bertujuan untuk koordinasi layanan kekayaan intelektual (KI) di wilayah serta pelaporan capaian kinerja bidang KI ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Sumatera Selatan Agato Simamora, dan diterima oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu. (CRZ)
Senin, 2 Juni 2025
Selasa, 3 Juni 2025
Senin, 2 Juni 2025
Senin, 2 Juni 2025