Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa terus menggalakkan penindakan pelanggaran merek dengan menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di 2 (dua) kawasan yaitu Ciledug, Tangerang dan Pasar Senen, Jakarta pada Selasa, 15 November 2022.
Koordinator Pengaduan dan Administrasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Budi Hadisetyono mengatakan bahwa Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa menggeledah sebuah gudang produksi yang diduga melakukan pelanggaran kekayaan intelektual tas merek “Longchamp”.
“Terdapat 2 (dua) laporan pengaduan terkait tas merek Longchamp. Oleh karena itu, kami melakukan penindakan terhadap beberapa lokasi yang terduga,” kata Budi.
Ia menjelaskan bahwa sebelum melakukan olah TKP, pihaknya telah melakukan pengawasan dan pengamatan untuk melihat kebenaran dari laporan tersebut. Hal ini dilakukan agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Dari hasil olah TKP di dua lokasi, DJKI berhasil menyita barang bukti berupa 127 buah tas Longchamp palsu.
“Kami telah menyita sejumlah barang bukti. Setelah itu, kami akan memperdalam kembali kasus ini dan juga akan melakukan penetapan di pengadilan negeri setempat,” ujar Budi.
Menurutnya, penindakan pelanggaran merek “Longchamp” ini dilakukan setelah adanya aduan dari pemilik merek kepada DJKI pada Januari 2021. Di mana dugaan pelanggaran merek tersebut bertentangan dengan Pasal 100 dan 102 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
“Bila melihat Pasal 100 Ayat 1 UU Merek dan Indikasi Geografis disebutkan bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar,” ungkap Budi.
Selain itu, kata Budi, jika tersangka terbukti melanggar Pasal 102 Undang-undang Merek dan Indikasi geografis, di mana setiap orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana, maka ancaman hukumannya adalah 1 tahun penjara dan atau Rp200 juta.
Adapun Budi menyatakan bahwa dalam kasus dugaan pelanggaran merek ini, pihak DJKI masih memberi ruang dilakukannya mediasi untuk kedua belah pihak.
“Dalam posisi sengketa in masih dimungkinkan untuk dilakukan mediasi dari kedua belah pihak atau upaya untuk melakukan kesepakatan untuk perdamaian kedua belah pihak,” pungkasnya.
Dengan adanya penindakan terhadap dugaan pelanggaran merek, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa melakukan berharap dapat memberi efek jera kepada para pelaku, pedagang maupun pengguna merek tiruan agar tidak melakukan dan segera menghentikan perbuatan-perbuatan serupa.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025