DJKI Terus Upayakan Langkah Preventif Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Semarang – Salah satu dari 16 program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tahun 2022 yang telah diluncurkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Januari 2022 adalah Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual. Berbagai upaya dilakukan DJKI untuk mengurangi pelanggaran kekayaan intelektual dimulai dari pencegahan.

Di bawah arahan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu, DJKI melakukan pencegahan terhadap pelanggaran Kekayaan Intelektual di Mall Ciputra dan Paragon Mall Semarang pada Kamis, 24 Februari 2022. Kegiatan ini merupakan bukti nyata bahwa DJKI sebagai garda terdepan pelindungan kekayaan intelektual mengoptimalkan fungsi tersebut.

Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa yang dipimpin oleh Direktur Anom Wibowo melakukan dialog dengan pihak pengelola pusat perbelanjaan.

"Pihak pengelola mall wajib menyertakan di dalam perjanjian awal untuk tidak memperjual belikan barang-barang yang melanggar kekayaan intelektual, terlebih terhadap barang dengan merek palsu," jelas Anom Wibowo.

Kedatangan DJKI disambut baik oleh pengelola Mall Ciputra dan Paragon Mall. Pengelola Mall Ciputra telah menuliskan aturan bahwa penyewa toko tidak boleh memperjual belikan barang-barang palsu. Bahkan di beberapa sudut strategis di Mall Ciputra telah di pasang spanduk tentang imbauan untuk segera melaporkan adanya pelanggaran.

"Kami sendiri sudah menuangkan dengan jelas di klausul perjanjian kontrak dan larangan untuk tidak boleh menjual barang yang melanggar kekayaan intelektual," tutur Nita selaku bagian Legal Mall Paragon.

Terdapat persyaratan khusus suatu pusat perbelanjaan dapat dikatakan layak untuk mendapat sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual. Salah satunya adalah tertib administrasi dan hukum, berkomitmen dalam menjaga untuk tidak membiarkan peredaran barang-barang palsu meluas dengan cara mengatur kegiatan jual beli yang ada di tempat tersebut. (DES/KAD) 


LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya