DJKI Terus Berupaya Melindungi dan Melestarikan Batik Indonesia

Jakarta - Batik Indonesia telah diakui sebagai warisan budaya takbenda (intangible cultural heritage) oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) pada 2 Oktober 2009.

Pada tanggal tersebut ditetapkan pula menjadi Hari Batik Nasional. Dalam rangka melestarikan batik Indonesia dan mempertahankan status penetapan dari UNESCO, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengadakan pertemuan dengan stakeholder terkait pada Jumat, 21 Juli 2023 di gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual yang diwakili oleh Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Sri Lastami menjelaskan bahwa batik adalah budaya asli Indonesia dan motifnya sangat beraneka ragam.

“Ini menandakan bahwa Indonesia memiliki budaya yang sangat kaya. Batik tidak hanya bernilai seni, tetapi penuh dengan makna filosofis,” ujar Lastami.

“Saat ini UNESCO sedang mengevaluasi pengakuan warisan budaya batik. Oleh karena itu, dibutuhkan dukungan semua pihak untuk mempertahankan status dari UNESCO ini, pandangan mengenai batik sangat diterima agar Indonesia dapat terus dicatatkan batik sebagai warisan budaya,” tambahnya.

Robinson Sinaga selaku Direktur Fasilitasi KI Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyampaikan bahwa batik harus dilestarikan mulai dari sejarahnya. Untuk penggunaan kata batik di internasional sendiri tidak ada salahnya karena tidak menyalahi hukum.

“Malah kata batik perlu dipromosikan agar semakin terkenal batik Indonesianya," ujar Robinson.

Adapun, pelindungan terhadap warisan budaya takbenda diatur pada Konvensi Internasional Pelindungan Warisan Budaya Takbenda Manusia tahun 2003 (Convention for Safeguarding Intangible Culture Heritage Humanity 2003) di pasal 2 ayat 1.

Definisi Warisan Budaya TakBenda adalah berbagai praktek, representasi, ekspresi, pengetahuan, keterampilan: serta instrumen - instrumen, objek, artefak dan lingkungan budaya yang terkait meliputi berbagai komunitas dan kelompok sebagai tanggapan mereka terhadap lingkungannya, interaksi mereka dengan alam, serta sejarahnya, dan memberikan mereka makna jati diri dan keberlanjutan untuk memajukan penghormatan keanekaragaman budaya dan kreatifitas manusia.

Sebagai Informasi, menurut Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI) Batik adalah kain bergambar yang dibuat secara khusus dengan menuliskan atau menerakan malam (lilin) pada kain, kemudian pengolahannya diproses dengan cara tertentu atau biasa dikenal dengan kain batik.

DJKI terus mendukung pelestarian batik dan berusaha melindungi Kekayaan Intelektual Komunal serta Indikasi Geografis dari batik Indonesia, bagi masyarakat, pengrajin maupun pemerintah daerah yang ingin mengajukan pelindungan.

Adapun stakeholder yang hadir terdiri dari perwakilan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kemenparekraf, Badan Riset Inovasi Nasional, yayasan batik, Komunitas serta Museum Batik Nasional. (dms/ver)



LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya