Jakarta - Batik Indonesia telah diakui sebagai warisan budaya takbenda (intangible cultural heritage) oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) pada 2 Oktober 2009.
Pada tanggal tersebut ditetapkan pula menjadi Hari Batik Nasional. Dalam rangka melestarikan batik Indonesia dan mempertahankan status penetapan dari UNESCO, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengadakan pertemuan dengan stakeholder terkait pada Jumat, 21 Juli 2023 di gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual yang diwakili oleh Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Sri Lastami menjelaskan bahwa batik adalah budaya asli Indonesia dan motifnya sangat beraneka ragam.
“Ini menandakan bahwa Indonesia memiliki budaya yang sangat kaya. Batik tidak hanya bernilai seni, tetapi penuh dengan makna filosofis,” ujar Lastami.
“Saat ini UNESCO sedang mengevaluasi pengakuan warisan budaya batik. Oleh karena itu, dibutuhkan dukungan semua pihak untuk mempertahankan status dari UNESCO ini, pandangan mengenai batik sangat diterima agar Indonesia dapat terus dicatatkan batik sebagai warisan budaya,” tambahnya.
Robinson Sinaga selaku Direktur Fasilitasi KI Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyampaikan bahwa batik harus dilestarikan mulai dari sejarahnya. Untuk penggunaan kata batik di internasional sendiri tidak ada salahnya karena tidak menyalahi hukum.
“Malah kata batik perlu dipromosikan agar semakin terkenal batik Indonesianya," ujar Robinson.
Adapun, pelindungan terhadap warisan budaya takbenda diatur pada Konvensi Internasional Pelindungan Warisan Budaya Takbenda Manusia tahun 2003 (Convention for Safeguarding Intangible Culture Heritage Humanity 2003) di pasal 2 ayat 1.
Definisi Warisan Budaya TakBenda adalah berbagai praktek, representasi, ekspresi, pengetahuan, keterampilan: serta instrumen - instrumen, objek, artefak dan lingkungan budaya yang terkait meliputi berbagai komunitas dan kelompok sebagai tanggapan mereka terhadap lingkungannya, interaksi mereka dengan alam, serta sejarahnya, dan memberikan mereka makna jati diri dan keberlanjutan untuk memajukan penghormatan keanekaragaman budaya dan kreatifitas manusia.
Sebagai Informasi, menurut Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI) Batik adalah kain bergambar yang dibuat secara khusus dengan menuliskan atau menerakan malam (lilin) pada kain, kemudian pengolahannya diproses dengan cara tertentu atau biasa dikenal dengan kain batik.
DJKI terus mendukung pelestarian batik dan berusaha melindungi Kekayaan Intelektual Komunal serta Indikasi Geografis dari batik Indonesia, bagi masyarakat, pengrajin maupun pemerintah daerah yang ingin mengajukan pelindungan.
Adapun stakeholder yang hadir terdiri dari perwakilan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kemenparekraf, Badan Riset Inovasi Nasional, yayasan batik, Komunitas serta Museum Batik Nasional. (dms/ver)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025