Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Jakarta di Ruang Pertemuan Ali Said Lantai 17, Gedung ex-Sentra Mulia.
Sekretaris Bidang Kerja Sama dengan Instansi Pemerintah Andria Puji Kesuma menyambut baik kunjungan tersebut pada Jumat, 5 Juli 2024. Ia menjelaskan bahwa sistem kekayaan intelektual (KI) memiliki prosedur yang berbeda di setiap rezimnya, sehingga kegiatan ini dapat menjadi sarana untuk memperoleh informasi tentang KI untuk para generasi muda.
“Saya berharap agar kegiatan semacam ini dapat terus dilakukan untuk meningkatkan pemahaman generasi muda tentang pentingnya pelindungan hukum terhadap inovasi dan kreativitas,” harap Andria.
Dalam kesempatan yang sama, Dosen Fakultas Hukum Universitas Jakarta Yapiter Marpi menyampaikan maksud dan tujuannya berkunjung ke DJKI. Ia mengharapkan kunjungan ini dapat membuka wawasan bagi pihaknya terkait hal-hal teknis untuk mengajukan permohonan KI.
Sementara itu, salah seorang mahasiswa semester 6 Jhon Siregar mengungkapkan kesan positifnya terhadap kunjungan ini. Ia mengaku sangat terbantu dalam memahami dasar- dasar KI yang selama ini hanya didapatkan di kelas.
"Kunjungan ini sangat bermanfaat karena kami dapat melihat bagaimana teori yang kami pelajari di kelas diterapkan dalam praktik nyata di lapangan. Setelah mendengarkan penjelasan tadi, saya baru mengetahui kalau ternyata KI itu sangat luas sekali," ujarnya.
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Universitas Jakarta untuk memberikan pengalaman belajar yang komprehensif terkait urgensi pelindungan KI kepada mahasiswanya di luar lingkungan akademis, sehingga menumbuhkan kesadaran betapa berharganya KI.
DJKI memberikan kesempatan bagi para pemangku kepentingan di bidang pendidikan untuk bekerja sama memberikan sosialisasi dan pemahaman mengenai kekayaan intelektual.
Sebagai informasi kegiatan ini dihadiri oleh narasumber expert di bidangnya : Slamet Riyadi selaku Ketua Tim Kerja Permohonan Paten, Aulia Andriani Giartono selaku Ketua Tim Kerja Pemeriksaan Administratif Permohonan Desain Industri, Rizki Saputra selaku Pemeriksa Merek Ahli Muda, dan Urim Carry Wilson Situo selaku Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda. (dss/daw)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025