DJKI Terima Kunjungan Audiensi IFPI dan ASIRI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai focal point dalam pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia selalu membuka diri terhadap saran serta masukan dari masyarakat ataupun stakeholder terkait. Hal ini ditunjukkan guna meningkatkan maupun memperbaiki sistem pelindungan KI di Indonesia. 

Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini DJKI menerima kunjungan audiensi dari International Federation of Phonographic Industry (IFPI) dan Aliansi Industri Rekaman Musik Indonesia Bersatu (ASIRI) pada 22 Agustus 2023 di Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta Selatan. 

Pada pertemuan ini baik IFPI maupun ASIRI telah menyampaikan beberapa saran serta masukan terhadap sistem pelindungan hak cipta dari peraturan Undang Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Lisensi Lagu dan/atau Musik. 

“Menurut kami, salah satunya pada beberapa contoh dari draf RPP tentang Lisensi Lagu dan/atau Musik harus diperlukan klarifikasi terkait definisi ‘izin’ dan ‘lisensi’ dapat diperjelas. Kemudian, pada Pasal 9 - hak moral untuk memberikan izin di mana itu harus jelas kegunaannya, dan lainnya,” tutur Simon Seow selaku Regional Director IFPI SEA. 

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen menyampaikan bahwa saat ini draf RPP tentang Lisensi Lagu dan/atau Musik sedang dalam prakarsa ke Presiden RI. 

“Oleh karena itu, terima kasih sebelumnya, kami berharap dari IFPI maupun ASIRI dapat memberikan masukan untuk perubahan lebih baik terkait draf RPP ini maupun nanti apabila kami akan melakukan perubahan/revisi untuk UU Hak Cipta. Adapun, untuk perbaikan UU Hak Cipta saat ini harus masuk terlebih dahulu ke program legislasi nasional. Sehingga, kami belum bisa menyusun kalau belum masuk ke program legislasi nasional,” terang Min. 

Lebih lanjut, Min menyampaikan untuk saran dan masukan dapat sampaikan melalui partisipasi publik secara tertulis untuk mendapatkan penjelasan. “Hal ini paling tidak akan menjadi bahan untuk DJKI dalam melakukan kajian pembahasan UU maupun RPP tersebut dan tentunya akan kami perjuangkan,” pungkas Min. (Ver/Dit)

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Tegaskan Pentingnya Publikasi Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat transparansi dalam proses pemberian paten melalui mekanisme publikasi A. Publikasi tersebut wajib dilakukan paling lambat enam bulan sejak tanggal penerimaan permohonan paten, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Senin, 19 Mei 2025

Tren Pendaftaran Merek di Indonesia: Peningkatan Penggunaan Teknologi AI untuk Mempermudah Proses Penelusuran

Pemerintah Indonesia terus mendorong pendaftaran merek sebagai langkah untuk melindungi kekayaan intelektual (KI). Berdasarkan data terkini, permohonan merek terbanyak pada tahun 2024 tercatat pada kelas-kelas barang dan jasa tertentu. Data ini memberikan gambaran jelas mengenai jenis usaha yang paling banyak didaftarkan mereknya di Indonesia, yang mencerminkan perkembangan bisnis yang terus meningkat di berbagai sektor.

Kamis, 15 Mei 2025

DJKI Perkuat Integritas untuk Cegah Benturan Kepentingan

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam membangun birokrasi yang bersih dan profesional melalui webinar nasional bertema Integritas Pegawai DJKI: Menangkal Benturan Kepentingan Sejak Dini pada 15 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil dan transparan.

Kamis, 15 Mei 2025

Selengkapnya