Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemeterian Hukum Republik Indonesia menggelar audiensi dengan Kementerian Kebudayaan di Gedung DJKI Lantai 10 pada 19 Maret 2025. Pertemuan ini membahas kerja sama strategis dalam pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) di sektor kebudayaan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menyampaikan bahwa DJKI telah memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Kebudayaan terkait pertukaran data ekspresi budaya tradisional (EBT) yang diinventarisasi ke dalam Pangkalan Data kekayaan intelektual komunal (KIK).
Lebih lanjut Razilu menjelaskan bahwa pangkalan data ini bertujuan untuk melindungi KIK Indonesia dari pengakuan pihak luar, serta dapat memberikan manfaat ekonomi bagi para pelaku budaya dan industri kreatif.
Senada dengan Razilu, Giring Ganesha selaku Wakil Menteri Kebudayaan mendukung penuh upaya DJKI dalam memperbarui regulasi agar memastikan hak cipta dapat memberikan manfaat maksimal bagi pencipta, pelaku industri kreatif, serta masyarakat.
“Sebagai contoh, Wayang yang merupakan warisan budaya asli Indonesia telah diakui UNESCO sebagai Warisan Budaya Takbenda. Realitanya wayang digunakan sebagai skin pada video game yang dikembangkan oleh developer international”, ungkap Giring.
Ia menekankan bahwa pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya merupakan aset penting bangsa yang harus dijaga. Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, dapat mencegah eksploitasi yang tidak sah dan memastikan manfaatnya tetap dirasakan oleh masyarakat adat dan komunitas terkait.
Razilu menyoroti pentingnya sinergi antar-pemangku kepentingan dengan berbagai pihak khususnya pemerintah daerah, termasuk komunitas kreatif, akademisi, dan industri serta bekerjasama dalam pengelolaan KI di sektor budaya agar memberikan keadilan bagi semua pihak yang berkepentingan.
“Kami berharap setelah Lebaran dapat melakukan penandatangan MoU terbaru dengan Kementerian Kebudayaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan industri”, pungkas Razilu. (SGT/KAD)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025