Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemeterian Hukum Republik Indonesia menggelar audiensi dengan Kementerian Kebudayaan di Gedung DJKI Lantai 10 pada 19 Maret 2025. Pertemuan ini membahas kerja sama strategis dalam pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) di sektor kebudayaan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menyampaikan bahwa DJKI telah memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Kebudayaan terkait pertukaran data ekspresi budaya tradisional (EBT) yang diinventarisasi ke dalam Pangkalan Data kekayaan intelektual komunal (KIK).
Lebih lanjut Razilu menjelaskan bahwa pangkalan data ini bertujuan untuk melindungi KIK Indonesia dari pengakuan pihak luar, serta dapat memberikan manfaat ekonomi bagi para pelaku budaya dan industri kreatif.
Senada dengan Razilu, Giring Ganesha selaku Wakil Menteri Kebudayaan mendukung penuh upaya DJKI dalam memperbarui regulasi agar memastikan hak cipta dapat memberikan manfaat maksimal bagi pencipta, pelaku industri kreatif, serta masyarakat.
“Sebagai contoh, Wayang yang merupakan warisan budaya asli Indonesia telah diakui UNESCO sebagai Warisan Budaya Takbenda. Realitanya wayang digunakan sebagai skin pada video game yang dikembangkan oleh developer international”, ungkap Giring.
Ia menekankan bahwa pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya merupakan aset penting bangsa yang harus dijaga. Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, dapat mencegah eksploitasi yang tidak sah dan memastikan manfaatnya tetap dirasakan oleh masyarakat adat dan komunitas terkait.
Razilu menyoroti pentingnya sinergi antar-pemangku kepentingan dengan berbagai pihak khususnya pemerintah daerah, termasuk komunitas kreatif, akademisi, dan industri serta bekerjasama dalam pengelolaan KI di sektor budaya agar memberikan keadilan bagi semua pihak yang berkepentingan.
“Kami berharap setelah Lebaran dapat melakukan penandatangan MoU terbaru dengan Kementerian Kebudayaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan industri”, pungkas Razilu. (SGT/KAD)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025